IconIconIconIcon


Selasa, 26 Februari 2013

Pemberi Keterangan Ahli

PENGERTIAN AHLI:
1.Orang yang mempunyai ilmu khusus, mahir, pandai sekali (KBBI)
2.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 ayat 28 KUHAP) 

 PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIMILIKI
1.Skill & Pengetahuan Akuntansi, Auditing, dan Investigasi.
2.Hukum dan Kriminologi dalam batas tertentu.


JASA YANG DAPAT DIBERIKAN:
1.Management Support
2.Litigation Support
3.Expert Witness

Kualifikasi:
1.Able to Identify Financial Issues
2.Has Knowledge of Investigative Techniques
3.Has Knowledge of Evidences
4.Capable to Interpreting Financial Information
5.Able to Present Findings
Landasan Hukum:
1.Pasal 184 KUHAP
2.Pasal 186 KUHAP: Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
3.Penjelasan Pasal 186 KUHAP: Keterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum.
PIHAK YANG BERKEPENTINGAN:
1.Jaksa / Penyidik (Pasal 7 ayat 1 huruf h KUHAP)
2.Hakim (Pasal 180 KUHAP)
3.Terdakwa (Pasal 65 KUHAP)
KEWAJIBAN AHLI:
1.Setiap orang yang dimintai pendapatnya sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
2.Semua ketentuan tersebut diatas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli
(Pasal 179 KUHAP)
3. Janji / Sumpah (Pasal 120 ayat 2 dan Pasal 160 ayat 4).
Tidak datang bila dipanggil sebagai saksi
(Pasal 224 KUHP)
Sumpah Palsu / Keterangan Palsu
(Pasal 242 KUHP)
HAK AHLI
1.Pasal 120 ayat 2 KUHAP: Dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta
2.Pasal 229 ayat 1 KUHAP: Berhak mendapat penggantian biaya menurut PerUU yang berlaku
PROSES PEMBERIAN KETERANGAN AHLI:
A.Persiapan
1.Pastikan semua bukti dan dokumen telah tersedia dan siap digunakan.
2.Dry Run / Latihan kegiatan
3.Berpikiran terbuka
4.Tidak mendekati suatu kasus dengan kesimpulan awal yang sudah baku mengenai sebab musabab, kesalahan, keteledoran atau kerugian.
5.Waspadai pengungkapan fakta yang tidak berimbang oleh oleh pihak lain.
6.Lakukan langkah investigasi dengan penuh disiplin.
7.Lakukan kegiatan yang dapat memelihara dan meningkatkan keahlian.
B.Pelaksanaan
1.Perhatikan ruang lingkup keahlian
2.Pertanyaan akan sangat tergantung pada kasus yang diperiksa
3.Membuat terang suatu perkara.
Pengujian ahli oleh pihak lawan
•   Mengecilkan peran kesaksian ahli
•   Kesaksian ahli mendukung posisi lawan dengan memunculkan serangkaian asumsi.
•Menyerang ahli dengan mendiskreditkan pendapat ahli.
. Jangan masuk perangkap
. Jangan meremehkan keahlian pengacara lawan
. Waspadai upaya mempengaruhi secara psikologis.
TEKNIK MENDISKREDITKAN SAKSI AHLI:
1.Penglihatan Sempit (Myopic Vision)
2.Keamanan
3.Kontradiksi
4.Informasi baru
5.Teori yang berseberangan
6.Bias
7.Konfrontasi
8.Papan Resonansi
9.Syarat-syarat penugasan
10.Mendiskreditkan Saksi
HAMBATAN:
1.Intern
. Kurang persiapan
. Kurang menguasai masalah
. Tidak percaya diri
. Lupa
. Bias / Partial
2.Ekstern
. Lambatnya surat panggilan
. Jadwal sidang yang tidak jelas
. Pertanyaan yang bernada provokatif
. Perbedaan persepsi dari para auditor
. Bias
. Ruang sidang yang tidak kondusif.
TIPS BIAR SUKSES
1.Berpakaian rapi
2.Siap dan percaya diri
3.Mengatakan kebenaran
4.Menjaga kontak mata
5.Meminta pertanyaan jangan terlalu panjang sehingga mudah dimengerti
6.Berbicara tenang dan tidak tergesa-gesa
7.Menjelaskan konsep dengan sederhana
8.Bersahabat dan ramah
9.Segera membetulkan pernyataan yang salah
10.Berbicara dengan jelas dan lantang
11.Tidak terlalu sering menggunakan jargon-jargon profesional
12.Menjawab hanya yang ditanyakan.
13.Jangan berhubungan secara lisan dengan pengacara
14.Jangan mencoba melucu
15.Gunakan grafik atau visual bila itu membantu
16.Jangan sering membuka catatan
17.Aturlah dokumen sehingga mudah dicari
18.Jangan gagap / Ragu
19.Jika tidak tahu, jangan sok tahu
20.Jangan memandang ruangan, lantai atau langit2.
21.Jangan pernah marah walaupun pengacara menyerang
22.Bersikap jujur.


Postingan Populer

Arsip Blog