IconIconIconIcon


Senin, 04 Maret 2013

Auditor Hukum Diperlukan untuk Mencegah Korupsi

Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Soalnya, banyak para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada.

Menurut Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito, banyak pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak mengetahui risiko hukum dalam membuat kebijakan. Dengan mengetahui risiko hukum, mereka tidak akan melakukan penyimpangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjadi lembaga yang sering membantu aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi. Begitu juga dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini tak jarang dimintai bantuan untuk mengusut kasus-kasus korupsi. 
Namun, hasil audit BPK atau BPKP dinilai tidak banyak membantu untuk mengungkap sebuah kasus korupsi. Audit yang dilakukan kedua lembaga ini, lebih fokus ke sisi kuantitaif. “Mereka memang sudah melakukan audit investigatif, tapi dari segi aspek hukumnya, mereka belum melakukan itu karena mereka belum memiliki auditor hukum,” kata Sutito.
Sutito mencontohkan kasus Bank Century. Pada saat kasus ini mencuat ke permukaan, banyak kalangan berpendapat kalau audit BPK saja tidak cukup untuk mengungkap kasus ini. “Pasalnya, dalam hal ini BPK hanya melakukan audit keuangan, bukan audit hukum,” ujarnya.
Untuk membantu pejabat pemerintahan agar terhindar dari risiko hukum dalam membuat dan menjalankan kebijakan, serta membantu lembaga negara dalam mengusut kasus korupsi, Sutito berpendapat, diperlukan auditor hukum yang handal untuk mengatasi semua itu. Dalam waktu dekat, katanya, ASAHI akan membuat Program Pendidikan Auditor Hukum-ASAHI.  
Menurutnya, program pendidikan ini dimaksudkan agar para pejabat dan staf yang bersinggungan dalam masalah hukum dapat meningkatkan ketaatan hukum dalam penerapannya. “Pendidikan auditor hukum ini juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Kegiatan yang dibuat ASAHI ini memang bersifat komersial. Namun, Sutito mengatakan yang mendapat keuntungan berupa fee adalah auditor hukum yang dididik melalui program pendidikan ini oleh pihak yang mempekerjakannya. Menurutnya, ASAHI hanya tempat untuk berasosiasi atau berkumpul para auditor hukum.
Sutito menjelaskan, Program Pendidikan Auditor Hukum ini bisa dibilang akan menciptakan lapangan kerja baru dan membuat suatu fungsi peran baru yang harkat martabatnya lebih baik. “Perlu diingat, mencegah masalah hukum lebih murah daripada mengobati masalah hukum,” tuturnya.
Yang layak menjadi auditor hukum adalah mereka yang lulus sertifikasi. Sertifikasi ini sudah barang tentu bukan karena dia lulus pendidikannya saja, tetapi harus memiliki integritas moral yang baik. Jika itu semua tidak ada dalam diri auditor hukum maka akan menimbulkan permasalahan.
Mengenal ASAHI
ASAHI berkedudukan di Jakarta. Anggaran dasarnya termuat dalam Akta No. 20 Tanggal 26 April 2005 dan Akta No. 42 Tanggal 21 April 2011 pengesahan dari Kemenkum HAM No. AHU-192.AH.01.06 Tahun 2011. ASAHI merupakan asosiasi para auditor hukum bersertifikat atau Certified Legal Auditor (CLA).
ASAHI mempunyai misi berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan penerapan hukum dalam segala aspek kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, ekonomi dan usaha, serta politik dan sosial kemasyarakatan dengan melakukan pemeriksaan atau audit hukum, serta memberi pendapat hukum dan solusi demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan di Indonesia.
Selain itu, ASAHI berperan aktif dalam membina, mendidik, membekali dan melatih auditor hukum dalam melakukan audit hukum. ASAHI juga berperan dalam melakukan pendidikan hukum kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi hukum dan layanan hukum masyarakat serta bekerjasama dengan berbagai media.
ASAHI terdiri dari tiga keanggotaan. Pertama, anggota biasa yakni para advokat yang telah memenuhi persyaratan organisasi, telah mengikuti pendidikan dan bersertifikat auditorhukum (CLA), sehingga bisa melakukan kegiatan dan/atau memberi jasa audit hukum selaku auditor hukum independen (Independent Legal Auditor).
Kedua, anggota luar biasa yakni auditor hukum internal (In House Legal Auditor) dan auditor hukum pengawas (Supervisory Legal Auditor) yang telah memenuhi persyaratan organisasi, telah mengikuti pendidikan dan bersertifikat auditor hukum (CLA).
Auditor hukum internal adalah sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana ilmu kepolisian atau sarjana hukum militer, warga negara Indonesia yang bekerja dan menjalankan profesinya di lembaga baik pemerintah maupun swasta dan bekerja hanya untuk kepentingan yang mempekerjakannya.  
Sedangkan auditor hukum pengawas atau Supervisory Legal Auditor adalah sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana ilmu kepolisian atau sarjana hukum militer, warga negara Indonesia yang bekerja dan menjalankan profesinya di lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan terhadap instansi atau pihak lain.
Ketiga, anggota kehormatan yakni pihak-pihak yang tidak berkualifikasi sebagai auditor hukum tetapi memiliki minat dan kepedulian terhadap persoalan audit hukum, serta dapat memberikan kontribusi dalam pekerjaan audit hukum yang telah memenuhi persyaratan organisasi, baik yang telah mengikuti pendidikan dan bersertifikat pendukung auditor hukum (Co-Certified Legal Auditor=CLA).
Organisasi ASAHI berbentuk perkumpulan dengan struktur organisasi meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPD), Dewan pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Di Bidang Keuangan  
Kehadiran auditor hukum yang handal bisa membantu kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan beroperasi awal Januari 2013. Presiden ASAHI Sutito mengatakan, ASAHI bisa membantu lembaga ini dalam mengawasi transaksi-transaksi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.
“Kami bisa mengaudit mengenai tingkat kepatuhan hukum, tingkat kehati-hatian, tingkat manajemen risiko, tingkat untuk mengetahui customer bagaimana. Melalui audit hukum, semua ketahuan semua,” katanya.
Menurut Sutito, dengan posisi hukum yang jelas, maka OJK akan lebih mudah memberikan perlindungan kepada nasabah industri jasa keuangan. Selain itu, ASAHI juga bisa menjadi fasilitator mediasi antara nasabah dan industri jasa keuangan. Selama ini BI menyediakan fasilitas mediasi bagi para nasabah, sedangkan Bapepam-LK tidak menyediakan fasilitas tersebut.  
Namun, mediasi yang dilakukan BI dibatasi yakni hanya Rp500 juta. Lebih dari itu, nasabah dan industri jasa keuangan lebih digiring untuk menyelesaikan masalah di pengadilan.
OJK memang menyediakan fasilitas mediasi, namun Sutito mempertanyakan apakah lembaga ini sanggup berjalan sendiri. “Kasus-kasus lama yang bertumpuk di Bapepam-LK saja hingga saat ini belum selesai seperti kasus Antaboga, Bakrie Life, Sarijaya, Falcon dan sebagainya. Jumlah uang yang ada di kasus itu mungkin bisa mencapai ratusan triliun,” pungkasnya.


Postingan Populer

Arsip Blog