IconIconIconIcon


Rabu, 17 April 2013

Penghapusan Jabatan Eselon III-V

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang eselon III hingga V. Untuk efisiensi kinerja pegawai pemerintahan, penghapusan ini akan diberlakukan bertahap mulai tahun depan.
Penghapusan diberlakukan karena banyak tugas di lingkup kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh 10 orang. Bukan hanya pemborosan uang negara, kinerja PNS pun sangat tidak efektif. Perampingan birokrasi ini juga dilakukan guna menjaring pegawai negeri berkualitas yang mampu melayani publik dengan baik.

Pejabat eselon III hingga V nantinya akan digantikan dengan pegawai fungsional sehingga yang ada hanya pejabat eselon I dan II serta pegawai fungsional yang langsung melayani publik. Dengan kata lain, penghapusan ketiga eselon itu tidak dilakukan dengan pensiun dini, tetapi hanya dipindahkan dari pejabat struktural ke fungsional sehingga orientasi kinerja akan diubah menjadi fungsi pekerjaan dan bukan struktural. Dengan penghapusan jabatan eselon III hingga V ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai. Besarannya pun setara jabatan struktural sehingga pemerintah perlu merumuskan perubahan sistem penggajian PNS agar efesiensi anggaran tercapai.

(Disarikan dari beberapa sumber)


Postingan Populer

Arsip Blog