IconIconIconIcon


Kamis, 11 Februari 2016

S-1690/PB/2015 TENTANG HAL PENATAUSAHAAN DOKUMEN SUMBER DALAM RANGKA PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015

Sehubungan dengan pelaksanaan akuntansi Pemerintah Pusat berbasis akrual pada TA. 2015, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Telah diterbitkan PMK Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat sebagai panduan pelaksanaan akuntansi Pemerintah Pusat berbasis akrual pada satker Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Dalam PMK tersebut diatur mengenai jurnal penyesuaian untuk transaksi-transaksi akrual menggunakan aplikasi SAIBA.
  3. Guna mendukung implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual diperlukan dokumen sumber pendukung yang dikelola oleh unit teknis untuk kemudian diberikan kepada unit akuntansi secara periodik.
  4. Unit Akuntansi akan menggunakan dokumen sumber pendukung tersebut sebagai dasar pembuatan memo penyesuaian (MP) agar dapat diproses dalam Aplikasi SAIBA.
  5. Dokumen sumber pendukung tersebut antara lain yang berkaitan dengan akun-akun:
    a. Pendapatan Diterima Di Muka, yaitu pendapatan bukan pajak yang sudah diterima di rekening kas negara tetapi belum menjadi hak pemerintah sepenuhnya karena masih melekat kewajiban pemerintah untuk memberikan barang/jasa di kemudian hari kepada pihak ketiga, seperti pembayaran PNBP untuk masa melebihi tanggal pelaporan.
    b. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, yaitu pendapatan PNBP yang berdasarkan perhitungan secara akuntansi sudah menjadi hak pemerintah tetapi belum ada hak tagihnya karena belum waktunya untuk dibayar/ditagih.
    c. Belanja Dibayar Di Muka adalah pengeluaran belanja pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya tetapi manfaatnya melampaui tahun anggaran berjalan, sehingga pada tahun berikutnya masih terdapat manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut.
    d. Belanja Yang Masih Harus Dibayar, adalah tagihan pihak ketiga atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang pada tanggal pelaporan keuangan belum dibayarkan.
  6. Dokumen sumber pendukung yang diperlukan dan penatausahaannya, diilustrasikan sebagaimana contoh pada lampiran. Namun demikian Kementerian Negara/Lembaga dapat memodifikasi sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan.
  7. Setelah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 6, unit akuntansi menyusun memo penyesuaian (MP) sebagaimana format yang tercantum pada lampiran, dan memproses ke dalam Aplikasi SAIBA melalui menu jurnal penyesuaian.
  8. Jurnal penyesuaian tersebut dilakukan pada akhir periode pelaporan, dan atas penyesuaian tersebut dilakukan jurnal balik pada awal periode berikutnya.
S-1690/PB/2015


Postingan Populer