Mekanisme Penyelesaiaan revisi DIPA pada Kanwil DJPB;
- Kuasa Pengguna DIPA (KPA)menyiapkan usulan Revisi DIPA beserta data dan dokumen pendukung.
- KPA menyampaikan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB).
- Dalam hal Revisi DIPA memerlukan persetujuan Eselon I KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
- Berdasarkan persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kanwil DJPB.
- DJPB meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.
- Dalam hal Revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPB menerbitkan Surat Penolakan Revisi DIPA.
- Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPB akan melakukan upload ADK RKA-KL DIPA ke server
- Setelah ADK RKA-KL DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi DIPA.
- Kanwil DJPB menyampaikan surat persetujuan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi DIPA.
- KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPB.
- Surat Pengantar revisi
- Surat Pernyataan KPA
- ADK Revis
- Konsep Revisi DIPA
- Matriks Perubahan (sebelum dan sesudah)
- Surat Tugas
- Update halaman III DIPA