IconIconIconIcon


Kamis, 04 Februari 2016

REVISI DIPA




Mekanisme Penyelesaiaan revisi DIPA pada Kanwil DJPB;
  1. Kuasa Pengguna DIPA (KPA)menyiapkan usulan Revisi DIPA beserta data dan dokumen pendukung.
  2. KPA menyampaikan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB).
  3. Dalam hal Revisi DIPA memerlukan persetujuan Eselon I KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Berdasarkan persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kanwil DJPB.
  5. DJPB meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.
  6. Dalam hal Revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPB menerbitkan Surat Penolakan Revisi DIPA.
  7. Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPB akan melakukan upload ADK RKA-KL DIPA ke server
  8. Setelah ADK RKA-KL DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi DIPA.
  9. Kanwil DJPB menyampaikan surat persetujuan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi DIPA.
  10. KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPB.
Persyaratan Revisi DIPA melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar revisi
  2. Surat Pernyataan KPA
  3. ADK Revis
  4. Konsep Revisi DIPA
  5. Matriks Perubahan (sebelum dan sesudah)
  6. Surat Tugas
  7. Update halaman III DIPA


Postingan Populer