IconIconIconIcon


Selasa, 26 Maret 2013

6 (ENAM) PRINSIP DASAR DALAM PENYUSUNAN SIMAK BMN

Ada 6 prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan SIMAK-BMN ini yang meliputi:
  1. Ketaatan, yaitu SIMAK-BMN diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Konsistensi, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Kemampubandingan, yaitu SIMAK-BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
  4. Materialitas, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
  5. Obyektif, yaitu SIMAK-BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  6. Kelengkapan, yaitu SIMAK-BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.

Penggunaan Kode Akun UP/TUP di Tahun 2013

Pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan akun untuk UP/TUP dibedakan antara Rupiah Murni (RM) dengan PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri). RM menggunakan akun 825111 dan 815111 sedangkan PHLN menggunakan akun 825112 dan 815112. Mulai tahun 2013 UP/TUP PHLN menggunakan akun yang sama dengan RM yaitu 825111 dan 815111.

SATKER AGAR SEGERA MEREVISI BELANJA PERJADIN YANG DIBEBANKAN PADA AKUN 52119 MENJADI 524113 DAN 521219 MENJADI 524114

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada akun 521119 dan 521219. 

Senin, 25 Maret 2013

TATA CARA PERBAIKAN DATA PNBP

Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan :
  1. Kesalahan kode setoran
  2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoan beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
  3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara

Pedoman Rekonsiliasi dan Analisa Laporan Keuangan Satker

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasar dokumen sumber yang sama.
Dasar  hukum:
*UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
*UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
*PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang  Standar Akuntansi  Pemerintah

Jumat, 22 Maret 2013

Formula Perhitungan Tarif Sewa (PMK 33/PMK.06/2012)

Disampaikan kepada para Satker bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara maka segala bentuk permohonan sewa agar tunduk pada Peraturan dimaksud, adapun sebagaian ketentuan yang perlu diketahui sebagai berikut :

Senin, 04 Maret 2013

Auditor Hukum Diperlukan untuk Mencegah Korupsi

Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Soalnya, banyak para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada.


Postingan Populer

Arsip Blog