IconIconIconIcon


Jumat, 07 Juni 2013

PERLAKUAN ASET TETAP RENOVASI PADA SIMAK BMN


Bagaimana perlakuan pada SIMAK BMN atas realisasi belanja modal yang digunakan untuk merehabilitasi merenovasi aset milik satker lain ?
dan bagaimana jika perolehan aset tersebut dilakukan secara bertahap ?

Kamis, 06 Juni 2013

Seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP)

Dalam mekanisme pengeluaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikenal mekanisme pengeluaran langsung dan pengeluaran melalui uang persediaan. Artikel berikut membahas seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan secara sederhana sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh pengelola keuangan/perbendaharaan satuan kerja mitra kerja KPPN.

ANTARA SSP, SSBP DAN SSPB

Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan ketiga surat setoran tersebut.

Selasa, 04 Juni 2013

SEDIKIT TENTANG PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN

Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan tidak sehat dengan persekongkolan.

PELAKSANA KONTRAK TERNYATA BLACKLIST ?



Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian secara hukum perikatan yang terjadi bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Perpres 54/2010.

PERBANDINGAN DENDA DAN KETERLAMBATAN PADA PERATURAN PENGADAAN

Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan tidak sehat dengan persekongkolan.

Senin, 03 Juni 2013

Peranan Auditor Pemerintah Dalam Peningkatan Efektivitas Pengendalian Internal

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menyatakan bahwa auditor pemerintah berwenang atas pengawasan intern di lingkungan Departemen,


Postingan Populer

Arsip Blog