IconIconIconIcon


Senin, 12 Juni 2017

PERISTIWA KOMPENSASI

Peristiwa Kompensasi adalah peristiwa yang dapat menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Penyedia. Sebagaimana sudah diketahui secara umum, segala resiko yang terjadi dalam pelaksanakaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia. Dalam Peristiwa Kompensasi, PPK dapat mengurangi resiko yang ditanggung Penyedia. Peristiwa Kompensasi adalah salah satu klausul dalam Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya pada Pekerjaan Konstruksi, yang belum banyak dibahas dan diterapkan selama konsisten dalam pelaksanaan Kontrak.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabel dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peristiwa Kompensasi harus diterapkan melalui tahapan-tahapan tertentu. Tahapan tersebut adalah : (1) terjadinya peristiwa; (2) identifikasi dampak peristiwa; (3) peringatan dini; (4) penetapan Peristiwa Kompensasi. Tulisan di bawah ini akan membahas secara lebih detail pelaksanaan masing-masing tahapan tersebut di atas.
Terjadinya Peristiwa
Peristiwa-perostiwa yang dapat ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi adalah:
  1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
  3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal, atau hanya bisa masuk ke sebagian lokasi;
  5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  6. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  7. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
  8. ketentuan lain dalam SSKK.
Salah satu peristiwa yang beberapa kali ditanyakan kepada saya adalah peristiwa terlambatnya penunjukan Konsultan Pengawas. Menurut saya akibat keterlambatan penunjukan Konsultan Pengawas, PPK harus memberitahukan kepada Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sampai tersedianya Konsultan Pengawas.
Klausula tersebut adalah klausula yang bersifat umum. Dalam hal ruang lingkup, lokasi, kondisi atau hal lain menyangkut pelaksanaan pekerjaan memungkinkan terjadinya peristiwa lain yang dapat menjadi Peristiwa Kompensasi, maka peristiwa tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Identifikasi Dampak Peristiwa
Dalam hal peristiwa tersebut di atas benar terjadi, maka untuk masing-masing peristiwa, Penyedia harus melakukan identifiksi dampak peristiwa terhadap mutu, waktu dan harga dalam pelaksanaan pekerjaan. Perkiraan dampak peristiwa dibuat apabila berdasarkan perkiraan, peristiwa tersebut dapat:
  1. mempengaruhi mutu output Kontrak;
  2. pengeluaran tambahan; dan/atau
  3. memperpanjang waktu pelaksanaan.
Identifikasi perkiraan dilakukan dengan pendekatan keteknikan yang dapat dipertanggungjawabkan disertai data-data penunjang yang memadai dan perhitungan yang nyata. Dalam hal Penyedia tidak dapat mengidentifikasi perkiraan dampak tersebut di atas sehingga tidak bisa mengajukan Peringatan Dini, maka peristiwa yang terjadi tidak dapat diajukan sebagai Peristiwa Kompensasi.
Peringatan Dini
Berdasarkan hasil identifikasi perkiraan dampak, Penyedia memberikan peringatan dini kepada PPK melalui Pengawas. Pengawas akan melakukan review atas perkiraan dampak yang dibuat oleh Penyedia. Dalam pelaksanaan review, Pengawas bisa meminta Penyedia melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari atau mengurangi dampak peristiwa. Penyedia harus bekerjasama dengan Pengawas untuk melaksanakan langkah-langkah yang disarankan oleh Pengawas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengawas dapat menyampaikan kepada PPK bahwa:
  1. Tidak diperlukan Peristiwa Kompensasi;
  2. Diperlukan Peristiwa Kompensasi yang lebih rendah dari perkiraan Penyedia; atau
  3. Diperlukan Peristiwa Kompensasi sebagaimana perkiraan Penyedia.
Penetapan Peristiwa Kompensasi
Berdasarkan usulan Pengawas, PPK menetapkan adanya Peristiwa Kompensasi. Secara keperdataan, konsekwensi dari Peristiwa Kompensasi adalah:
  1. dalam hal diperlukan tambahan biaya, PPK membayar ganti rugi; dan/atau
  2. dalam hal diperlukan tambahan waktu pelaksanaan, PPK memberikan perpanjangan waktu pelaksnaan yang dinyatakan dalam Perubahan Kontrak.
Meskipun pembayaran ganti rugi sah secara keperdataan, namun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal tersebut sedapat mungkin dihindari atau tidak dilaksanakan. Peristiwa Kompensasi yang masih dapat diterima dan lebih mudah dipertanggungjawabkan adalah perpanjangan waktu pelaksanaan. Hal penting yang harus diperhatikan PPK dalam memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah perpanjangan tersebut tidak boleh melampui akhir tahun anggaran bersangkutan.
Demikianlah uraian singkat tentang Peristiwa Kompensasi. Identifikasi dampak dan peringatan dini penyedia adalah tahapan penting, sehingga apapun keputusan PPK dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Selain untuk menjaga tetap dalam ranah perdata, akuntabilitas pelaksanaan Kontrak adalah cara terbaik bagi Para Pihak dalam mempertanggungjawabkan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara. Akuntabilitas juga akan memudahkan pada saat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh pihak-pihak yang berwenang yang tujuan akhirnya adalah kebaikan bagi Negara dan seluruh perangkat Negara.
- See more at: http://aguskuncoro.id/index.php?modul=news-items&id=71#sthash.KeYz6WOw.dpuf


Peristiwa Kompensasi adalah peristiwa yang dapat menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Penyedia. Sebagaimana sudah diketahui secara umum, segala resiko yang terjadi dalam pelaksanakaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia. Dalam Peristiwa Kompensasi, PPK dapat mengurangi resiko yang ditanggung Penyedia. Peristiwa Kompensasi adalah salah satu klausul dalam Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya pada Pekerjaan Konstruksi, yang belum banyak dibahas dan diterapkan selama konsisten dalam pelaksanaan Kontrak. 

CARA E REKON DAN LK (Elektronik Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan)


1. Anda harus siapkan adalah username + password satker dan kpa untuk mengakses erekon ke halaman  http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id/login, Untuk mendapatkan username dan password Untuk mendapatkan username dan password tersebut maka berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja anda. Username satker biasnya diawali dengan “ oprsatkerxxxxxx” dan username KPA biasanya menggunakan “ kpasatkerxxxxxxx “




Postingan Populer