IconIconIconIcon


Senin, 19 Oktober 2015

UANG SAKU RAPAT DIPOTONG PAJAK KAH ???

kegiatan yang sering kita lakukan, yaitu kegiatan rapat, konsinyering, seminar, yang mana kegiatan tersebut sering disertai dengan imbalan kepada peserta kegiatan berupa Uang Saku maupun honorarium.

TEMUAN OLEH BPK TERKAIT BENDAHARA PENGELUARAN

Temuan  yang paling sering  terjadi ketika dilakukan Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal

PEMBAYARAN BELANJA MODAL DENGAN UANG PERSEDIAAN

Abstrak
Apakah boleh membeli motor (belanja modal) seharga Rp. 20 juta dengan menggunakan uang persediaan? Itu adalah salah satu pertanyaan menarik untuk didiskusikan. Kepastian dalam bertindak dan mengambil keputusan apakah pembayaran akan dilaksanakan dengan uang persediaan (UP) atau mekanisme pembayaran langsung (LS) adalah suatu hal yang sangat diinginkan oleh para pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran. Sebagian berpendapat bahwa pembelian motor tersebut harus dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung, sebagian lainnya berpendapat bahwa pembelian tersebut dapat dilaksanakan dengan uang persediaan.

PERATURAN DAN KETENTUAN RAPAT DI DALAM KANTOR DI LUAR JAM KERJA (RDJK)

RDJK/RDK dibuat guna untuk mengoptimalisasi dan mengefisienkan kegiatan yang sering dilakukan di luar kantor (Konsinyering atau rapat) yang menggunakan jasa akomodasi.
adapun ketentuan-ketentuannya adalah sbb :

PENGGUNAAN AKUN PERSEDIAAN

Sehubungan dengan surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-6478/PB.6/2015 tanggal 3 Agustus 2015 Hal Pengunaan Akun Belanja yang menghasilkan Persediaan

CATERING ATAU TOKO, PPH 22 ATAU PPH 23 ??

Teman-teman mungkin sering bingung terkait pengenaan pajak atas jasa boga atau jasa catering. 
Yang seperti apa sih? Kalo beli makanan di warung, atau toko kue, itu kena pajak ga sih? kalo iya kena pasal berapa?
Kadang kita beli di restoran udah ada tulisan PPN 10 % di kuitansi atau bonnya. Trus gimana? Kadang-kadang bingung juga, malah nanti pengusaha bisa kena potong pajak 2 kali, dari Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (PPN).

CARA MENGHILANGKAN KETERANGAN BELUM DI REGISTER DI NERACA SAIBA

Kemungkinan kita mengalami masalah yang sama, yaitu masih ada aset yang belum diregister didalam NERACA aplikasi SAIBA, itu karena disebabkan oleh belum bisanya kita rekon dengan Aplikasi SIMAK-BMN dikarenakan belum ada Update SAIBA yang terbaru.


Postingan Populer

Arsip Blog