IconIconIconIcon


Selasa, 31 Oktober 2017

UANG MAKAN ASN

UANG MAKAN ASN adalah hal yang diatur dalam PMK 72/PMK.05/2017 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PMK ini menggantikan PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang mendasari penggantian PMK 110 adalah, PMK 110 hanya mengatur pembayaran uang makan bagi PNS, sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mesti diterapkan yang di dalamnya mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara selain PNS yang selama ini dikenal, juga terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
Hal lain yang diatur dalam PMK Uang Makan ASN ini adalah:
  • Siapa saja yang berhak mendapatkan uang makan?
  • Bagaimana pemberian uang makan bagi ASN termasuk mengapa ASN tidak diberikan uang makan
  • Bagaimana cara pengalokasian uang makan Aparatur SIpil Negara
  • Bagaimana cara pembayaran uang makan ASN
  • Bagaimana pembayaran uang makan bagi  PNS Yang diperbantukan atau dipekerjakan

Download PMK Uang Makan ASN

Minggu, 29 Oktober 2017

PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA

PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017  Tanggal 23 Oktober 2017 tentang tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima

Minggu, 01 Oktober 2017

LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017

Langkah-Langkah Akhir Tahun 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017 | portalkppn.com –
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017, berikut batas akhir pengajuan hal-hal yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara.

SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????

Dasar pembayaran lembur untuk PPNPN diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non-ASN, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti. Berikut hal-hal yang harus diketahui mengenai pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi PPNPN. (sumber : https://portalkppn.com/)

Minggu, 03 September 2017

KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA

Paparan mengenai Konsep Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya


 

PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK

Apa itu E-Katalog dan E-Purchasing?
Apa perbedaan antara keduanya?
Apa yang melandasi hadirnya E-Purchasing?
Bagaimana Optimalisasi Value for Money dalam bidang Pengadaan melalui pengembangan Katalog Elektronik?
Dapatkan jawabannya melalui wawancara Eksklusif Procurement Channel P3I bersama Kepala LKPP bapak Agus Prabowo yang dipandu oleh Bapak Khalid Mustafa

 Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I)


MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO


Senin, 31 Juli 2017

LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION

Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali eluncurkan aplikasi INAPROC versi terbaru Aplikasi INAPROC Versi terbaru. Versi terbaru dari aplikasi INAPROC ini dikemas dalam versi Mobile. Peluncuran INAPROC Mobile ini tentunya bertujuan untuk mempermudah user dalam mengakses informasi terkait pengadaan dimanapun dan kapanpun dari perangkat mobile.

Senin, 12 Juni 2017

PERISTIWA KOMPENSASI

Peristiwa Kompensasi adalah peristiwa yang dapat menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Penyedia. Sebagaimana sudah diketahui secara umum, segala resiko yang terjadi dalam pelaksanakaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia. Dalam Peristiwa Kompensasi, PPK dapat mengurangi resiko yang ditanggung Penyedia. Peristiwa Kompensasi adalah salah satu klausul dalam Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya pada Pekerjaan Konstruksi, yang belum banyak dibahas dan diterapkan selama konsisten dalam pelaksanaan Kontrak.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabel dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Peristiwa Kompensasi harus diterapkan melalui tahapan-tahapan tertentu. Tahapan tersebut adalah : (1) terjadinya peristiwa; (2) identifikasi dampak peristiwa; (3) peringatan dini; (4) penetapan Peristiwa Kompensasi. Tulisan di bawah ini akan membahas secara lebih detail pelaksanaan masing-masing tahapan tersebut di atas.
Terjadinya Peristiwa
Peristiwa-perostiwa yang dapat ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi adalah:
  1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
  3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal, atau hanya bisa masuk ke sebagian lokasi;
  5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  6. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  7. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
  8. ketentuan lain dalam SSKK.
Salah satu peristiwa yang beberapa kali ditanyakan kepada saya adalah peristiwa terlambatnya penunjukan Konsultan Pengawas. Menurut saya akibat keterlambatan penunjukan Konsultan Pengawas, PPK harus memberitahukan kepada Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sampai tersedianya Konsultan Pengawas.
Klausula tersebut adalah klausula yang bersifat umum. Dalam hal ruang lingkup, lokasi, kondisi atau hal lain menyangkut pelaksanaan pekerjaan memungkinkan terjadinya peristiwa lain yang dapat menjadi Peristiwa Kompensasi, maka peristiwa tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Identifikasi Dampak Peristiwa
Dalam hal peristiwa tersebut di atas benar terjadi, maka untuk masing-masing peristiwa, Penyedia harus melakukan identifiksi dampak peristiwa terhadap mutu, waktu dan harga dalam pelaksanaan pekerjaan. Perkiraan dampak peristiwa dibuat apabila berdasarkan perkiraan, peristiwa tersebut dapat:
  1. mempengaruhi mutu output Kontrak;
  2. pengeluaran tambahan; dan/atau
  3. memperpanjang waktu pelaksanaan.
Identifikasi perkiraan dilakukan dengan pendekatan keteknikan yang dapat dipertanggungjawabkan disertai data-data penunjang yang memadai dan perhitungan yang nyata. Dalam hal Penyedia tidak dapat mengidentifikasi perkiraan dampak tersebut di atas sehingga tidak bisa mengajukan Peringatan Dini, maka peristiwa yang terjadi tidak dapat diajukan sebagai Peristiwa Kompensasi.
Peringatan Dini
Berdasarkan hasil identifikasi perkiraan dampak, Penyedia memberikan peringatan dini kepada PPK melalui Pengawas. Pengawas akan melakukan review atas perkiraan dampak yang dibuat oleh Penyedia. Dalam pelaksanaan review, Pengawas bisa meminta Penyedia melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari atau mengurangi dampak peristiwa. Penyedia harus bekerjasama dengan Pengawas untuk melaksanakan langkah-langkah yang disarankan oleh Pengawas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengawas dapat menyampaikan kepada PPK bahwa:
  1. Tidak diperlukan Peristiwa Kompensasi;
  2. Diperlukan Peristiwa Kompensasi yang lebih rendah dari perkiraan Penyedia; atau
  3. Diperlukan Peristiwa Kompensasi sebagaimana perkiraan Penyedia.
Penetapan Peristiwa Kompensasi
Berdasarkan usulan Pengawas, PPK menetapkan adanya Peristiwa Kompensasi. Secara keperdataan, konsekwensi dari Peristiwa Kompensasi adalah:
  1. dalam hal diperlukan tambahan biaya, PPK membayar ganti rugi; dan/atau
  2. dalam hal diperlukan tambahan waktu pelaksanaan, PPK memberikan perpanjangan waktu pelaksnaan yang dinyatakan dalam Perubahan Kontrak.
Meskipun pembayaran ganti rugi sah secara keperdataan, namun dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal tersebut sedapat mungkin dihindari atau tidak dilaksanakan. Peristiwa Kompensasi yang masih dapat diterima dan lebih mudah dipertanggungjawabkan adalah perpanjangan waktu pelaksanaan. Hal penting yang harus diperhatikan PPK dalam memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah perpanjangan tersebut tidak boleh melampui akhir tahun anggaran bersangkutan.
Demikianlah uraian singkat tentang Peristiwa Kompensasi. Identifikasi dampak dan peringatan dini penyedia adalah tahapan penting, sehingga apapun keputusan PPK dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Selain untuk menjaga tetap dalam ranah perdata, akuntabilitas pelaksanaan Kontrak adalah cara terbaik bagi Para Pihak dalam mempertanggungjawabkan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara. Akuntabilitas juga akan memudahkan pada saat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh pihak-pihak yang berwenang yang tujuan akhirnya adalah kebaikan bagi Negara dan seluruh perangkat Negara.
- See more at: http://aguskuncoro.id/index.php?modul=news-items&id=71#sthash.KeYz6WOw.dpuf


Peristiwa Kompensasi adalah peristiwa yang dapat menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Penyedia. Sebagaimana sudah diketahui secara umum, segala resiko yang terjadi dalam pelaksanakaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia. Dalam Peristiwa Kompensasi, PPK dapat mengurangi resiko yang ditanggung Penyedia. Peristiwa Kompensasi adalah salah satu klausul dalam Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, utamanya pada Pekerjaan Konstruksi, yang belum banyak dibahas dan diterapkan selama konsisten dalam pelaksanaan Kontrak. 

CARA E REKON DAN LK (Elektronik Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan)


1. Anda harus siapkan adalah username + password satker dan kpa untuk mengakses erekon ke halaman  http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id/login, Untuk mendapatkan username dan password Untuk mendapatkan username dan password tersebut maka berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja anda. Username satker biasnya diawali dengan “ oprsatkerxxxxxx” dan username KPA biasanya menggunakan “ kpasatkerxxxxxxx “


Rabu, 03 Mei 2017

MENCEGAH POJKA ULP (BELAKANGAN) DITUDUH SEBAGAI DALANG KKN

Terinspirasi dari pernyataan Menteri Dalam Negeri di berbagai media pada akhir Maret 2017 dalam menanggapi kasus e-ktp. Detiknews menuliskan pernyataan Mendagri sebagai berikut: "ujung-ujungnya siapa dalangnya? Dalangnya adalah panitia lelang. Dari harga blanko e-KTP yang hanya Rp 4.700 harga satuannya, di-mark-up (digelembungkan) menjadi Rp 16 ribu. Itulah yang dicari KPK, ternyata begitu besar. Apakah panitia lelang dibisiki oleh dalang lain, biarlah KPK yang memeriksa," tutur pria berkacamata itu. 
Pernyataan itu jika dibaca oleh awam, berpotensi menimbulkan salah pengertian seolah-olah Panitia Lelang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai mantan pelaku pengadaan, saya merasa perlu memberikan komentar, bukan dalam konteks membenarkan jika Panitia Lelang yang dimaksud Mendagri melakukan kesalahan, namun dalam upaya menggali pembelajaran agar hal tersebut tidak terulang pada Panita Lelang, atau saat ini disebut Kelompok Kerja ULP, yang lainnya. 

Kamis, 26 Januari 2017

STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN MENIMBANG NOMOR 255 /PMK.09/2015 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222 /PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 177/PMK.05/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Rabu, 25 Januari 2017

BELAJAR PAJAK

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.


Postingan Populer

Arsip Blog