IconIconIconIcon


Senin, 16 Desember 2013

HPS MELEBIHI PAGU ANGGARAN DAPAT TERJADI DALAM PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI

Abstrak : Pasal 66 Peraturan Presiden nomor 70 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS). Ketentuan tersebut dimaksudkan agar sebelum melaksanakan pembelian barang/jasa baik melalui proses pelelangan maupun dengan cara penunjukan langsung atau pengadaan langsung harga pasar dari barang/jasa yang akan dibeli sudah diketahui lebih dahulu. Dengan demikian pengadaan barang dapat dilaksanakan berdasarkan harga pasar yang wajar. 

Rabu, 11 Desember 2013

PELELANGAN ULANG YANG GAGAL APAKAH PENUNJUKKAN LANGSUNG

Kembali ke yang ringan-ringan saja, yaitu pertanyaan yang sering muncul juga yaitu kalau dalam pelelangan ulang (pemilihan penyedia yang ke dua kalinya) ternyata kembali mengalami kegagalan, apa yang harus dilakukan?

MEMILIH DOKUMEN ATAU MEMILIH PENYEDIA BARANG/JASA ?

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa.

Senin, 25 November 2013

SOLUSI AKHIR TAHUN UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH YANG BERSUMBER DARI APBN


Oleh : Cecep Fauzy Chaidir (Widyiswara Badiklatda)
Didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran berikutnya, diatur sebagai berikut :  (1) Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya; (2) Pekerjaan tersebut tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract); (3) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya; (4) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud belum tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya, Kuasa PA mengajukan revisi DIPA/POK untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut; (5) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berkutnya diatus sebagai berikut :

Minggu, 17 November 2013

INI DIA MODUS-MODUS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Bandung - Pengadaan Barang dan Jasa tak lepas dari berbagai penyimpangan baik yang dilakukan oleh panitia pengadaan maupun oleh para perusahaan sebagai pihak ketiga. Apa saja modus yang biasa ditemukan dalam praktik pengadaan barang dan jasa?

Selasa, 29 Oktober 2013

KONTRAK TAHUN TUNGGAL, HARUS(KAH) PUTUS KONTRAK DI AKHIR TAHUN (?)

Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi &Trainer PBJ [Certified LKPP RI]; PNS Dinkes Kota Kotamobagu)

Pemutusan Kontrak pada pekerjaan dengan Kontrak Tahun Tunggal ternyata tidak hanya menarik dibahas saat memasuki batas akhir tahun anggaran. Isu ini bahkan menjadi isu nasional yang masih terus diperbincangkan sampai dengan saat ini. Karena alasan itulah Penulis mencoba untuk mengkaji kembali dasar hukum yang terkait dengan pemutusan Kontrak pada pekerjaan yang menggunakan Kontrak Tahun Tunggal. Dasar hukum yang digunakan Penulis adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta semua perubahannya (selanjutnya disingkat Perpres 54/2010).

Minggu, 27 Oktober 2013

KAPITALISASI NILAI ASET TETAP DAN BELANJA PEMELIHARAAN

Terkait dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai perlakuan Kapitalisasi Nilai Aset yang berasal dari Belanja Pemeliharaan baik melalui media surat maupun konsultasi langsung. Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kapitalisasi dimaksud.

Senin, 23 September 2013

MASALAH AKUNTANSI YANG DITIMBULKAN DARI PERSEDIAAN

Pada umumnya perusahaan dibagi menjadi tiga kelompok usaha antara lain: perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan manufaktur. Tentunya kita akan berpikir mengenai maksud dari pertanyaan “masalah yang ditimbulkan dari persediaan?”. Setiap perusahaan tentu memerlukan persediaan dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, dalam bidang apapun perusahaan bergerak.

Minggu, 22 September 2013

PENTINGNYA PERAN AUDITOR DALAM MENDETEKSI MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil lokakarya yang diikuti penulis dengan judul Lokakarya Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan yang dibawakan oleh pembicara Bapak Theodorus M. Tuanakotta.

KONTRAKTOR PEMERINTAH WAJIB BERTRANSAKSI NON TUNAI

Kontraktor pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan Non Cash Transaction (NCT) atau transaksi non tunai. NCT merupakan upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Imbauan BPK tersebut disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur, Semarang, 13 September 2013.

PENGUATAN SPIP DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILTAS KEUANGAN NEGARA

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

Selasa, 17 September 2013

Metode Penyusutan Aktiva Tetap : Jumlah Angka Tahun

Metode penyusutan aset tetap berdasarkan jumlah angka tahun juga merupakan metode penyusutan yang dipercepat dengan pertimbangan bahwa biaya pemeliharaan dan perbaikan asset tetap akan cenderung meningkat dengan bertambahnya usia aset tetap - 

Kamis, 15 Agustus 2013

JUKLAK PERSERTIFIKATAN BMN BERUPA TANAH

Menjawab pertanyaan seputar pengurusan sertipikasi BMN, telah diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pensertipikatan BMN Berupa Tanah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui suratnya nomor 785/15.3-300/III/2013 tanggal 1 Maret 2013.

Senin, 29 Juli 2013

BPK Bentuk Pusat Data Pemeriksaan Elektronik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk pusat data keuangan yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit. Pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki entitas (pihak yang diperiksa).

Jumat, 07 Juni 2013

PERLAKUAN ASET TETAP RENOVASI PADA SIMAK BMN


Bagaimana perlakuan pada SIMAK BMN atas realisasi belanja modal yang digunakan untuk merehabilitasi merenovasi aset milik satker lain ?
dan bagaimana jika perolehan aset tersebut dilakukan secara bertahap ?

Kamis, 06 Juni 2013

Seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP)

Dalam mekanisme pengeluaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikenal mekanisme pengeluaran langsung dan pengeluaran melalui uang persediaan. Artikel berikut membahas seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan secara sederhana sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh pengelola keuangan/perbendaharaan satuan kerja mitra kerja KPPN.

ANTARA SSP, SSBP DAN SSPB

Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan ketiga surat setoran tersebut.

Selasa, 04 Juni 2013

SEDIKIT TENTANG PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN

Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan tidak sehat dengan persekongkolan.

PELAKSANA KONTRAK TERNYATA BLACKLIST ?



Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian secara hukum perikatan yang terjadi bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Perpres 54/2010.

PERBANDINGAN DENDA DAN KETERLAMBATAN PADA PERATURAN PENGADAAN

Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan tidak sehat dengan persekongkolan.

Senin, 03 Juni 2013

Peranan Auditor Pemerintah Dalam Peningkatan Efektivitas Pengendalian Internal

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menyatakan bahwa auditor pemerintah berwenang atas pengawasan intern di lingkungan Departemen,

Selasa, 14 Mei 2013

7 Aspek Penting Pengawasan Internal

Dalam konteks Retail Risk Management, aspek pengawasan memegang peran penting dalam menegakkan peraturan perusahaan dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Tak jarang, karena pengaruh budaya “pakewuh”, sungkan, hutang budi di masa lalu, seniorioritas, maka pengawasan internal jadi tak berjalan efektif.

Senin, 06 Mei 2013

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan – Bukan hal rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia.

Kamis, 02 Mei 2013

Lorong Gelap Berantas Korupsi

Ibarat lukisan besar, pemberantasan korupsi sepanjang 2011 dapat dikatakan gagal keluar dari potret buram berlatar suram. Limpahan megaskandal korupsi 2010 yang diharapkan tuntas tahun ini tak menunjukkan kemajuan signifikan.

BENTUK KORUPSI DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA

Dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah, ada beberapa bentuk korupsi. Bentuk yang paling sering dilakukan dan terang-terangan adalah penyuapan dan pemberian uang pelicin (uang rokok, uang bensin dan sebagainya) hingga bentuk lainnya yang lebih halus dalam bentuk korupsi politik.
Dikutip dan disarikan dari Buku Panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, TII, 2006

Rabu, 17 April 2013

Akuntansi Dasar: Akun, Jenis dan Nama Akun, Menurut Akuntansi

Mungkin anda sudah tahu definisi, fungsi, dan cabang-cabang akuntansi. Hal penting berikutnya adalah menguasai akun, kode dan bagan akun atau chart of accounts (COA). Apa itu akun menurut akuntansi dan apa fungsinya? Mengapa akun diperlukan? Apa saja jenis-jenis akun dalam akuntansi? Apa itu Saldo Akun? Itulah topik pertama yang akan saya bahas, sekaligus sebagai perkenalan pertama dengan pembaca JAK.

Sikap Auditor Terhadap Materialitas dan Salah-Saji Tak Terkoreksi

Auditor, dalam menjalankan tugasya, sering dihadapkan pada persoalan materialitas dan salah-saji, terutama salah-saji yang dibiarkan begitu saja oleh penyusun laporan keuangan, yang dari perspektif auditor eksternal dikenal dengan istilah “salah saji tak terkoreksi” (uncorrected misstatement). Materilitas dan salah-saji tak terkoreksi memiliki hubungan yang sangat erat. Apa hubungan antara materialitas dan salah-saji, bagimana sikap auditor terhadap materialitas dan salah-saji tak terkoreksi? Itulah topik yang dibahas dalam tulisan ini.

Penghapusan Jabatan Eselon III-V

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang eselon III hingga V. Untuk efisiensi kinerja pegawai pemerintahan, penghapusan ini akan diberlakukan bertahap mulai tahun depan.

Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Kementerian/Lembaga : Masih Harus Banyak Berbenah

"...Ketiadaan standar biaya mengakibatkan penyusunan anggaran per program dan kegiatan menjadi beragam sehingga sulit diukur efisiensinya..."

Penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah di Indonesia sudah dicanangkan melalui pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diterapkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005. Pemerintah pun telah mengeluarkan PP No 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan PP No 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebagai operasionalisasi kebijakan penganggaran kinerja. Bahkan, Departemen Keuangan telah mengatur lebih rinci penerapan penganggaran kinerja dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.02/2005 dan membangun aplikasi program komputer RKA-KL.

Persoalan Seputar Hibah Langsung

Pengelolaan hibah memang memiliki karakteristik yang unik. Sifat hibah yang seperti ‘hadiah’ ini memang sering membuat pihak penerima hibah terlena. Penerima hibah sering berfikir, “inikan hadiah, pengelolaannya ya terserah yang menerima.. wong yang ngasih aja enggak nuntut macem-macem”. Pemikiran inilah yang membuat penerima hibah sering kali lalai dalam pengelolaannya. Padahal, Pemerintah telah menetapkan aturan tersendiri mengenai hal tersebut.

Senin, 15 April 2013

Penyerahan LAKIP Bukan Sekedar Seremonial Belaka

JAKARTA – Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mewajibkan Kementerian dan Lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah menyerahkan hasil LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah).

Seluruh K/L Harus Mulai Terapkan Penetapan Kinerja

JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada tahun 2014 semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.

AKuntabilitas Kinerja Kabupaten/Kota Makin Meningkat

JAKARTA - Akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota semakin meningkat dalam tiga tahun terakhir. Selain penilaian dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota, jumlah yang mendapat nilai CC ke atas (berkinerja baik) juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Rabu, 10 April 2013

SAKTI – SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

SAKTI adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

SAKTI merupakan integrasi dari berbagai aplikasi yang telah digunakan oleh Satuan Kerja (Satker). Selain integrasi aplikasi SAKTI juga dirancang berdasarkan proses bisnis SPAN yang baru. Proses Bisnis tersebut dituangkan dalam beberapa modul.

Selasa, 02 April 2013

Kerugian Negara dari Belanja Modal Rp 817,5 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi belanja modal untuk fasilitas umum. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, terdapat penyimpangan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 817,47 miliar dari 1.453 kasus.

BPK Temukan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun dalam hasil pemeriksaan semester II 2012. Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, dari total temuan tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Senin, 01 April 2013

BPK: Aplikasi e-Audit Efektif Mulai 2015

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menargetkan aplikasi e-Audit akan mulai efektif pada 2015 mendatang. Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, pihaknya sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh entitas, termasuk 33 provinsi di Indonesia. "Semua entitas sudah masuk, 759 entitas yang masuk e-Audit," kata Hadi seusai penandatanganan MoU dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

BPK AUDIT PERJALANAN DINAS SECARA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit perjalanan dinas di semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan audit dikerjakan dengan sistem online untuk seluruh entitas.
"Untuk perjalanan dinas ini bukan sampling lagi, tapi 100 persen akan dilakukan audit. Ini akan meningkatkan pengawasan dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas," kata Hadi seusai penandatanganan MoU dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Maluku di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.

Selasa, 26 Maret 2013

6 (ENAM) PRINSIP DASAR DALAM PENYUSUNAN SIMAK BMN

Ada 6 prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan SIMAK-BMN ini yang meliputi:
  1. Ketaatan, yaitu SIMAK-BMN diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Konsistensi, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Kemampubandingan, yaitu SIMAK-BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
  4. Materialitas, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
  5. Obyektif, yaitu SIMAK-BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  6. Kelengkapan, yaitu SIMAK-BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.

Penggunaan Kode Akun UP/TUP di Tahun 2013

Pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan akun untuk UP/TUP dibedakan antara Rupiah Murni (RM) dengan PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri). RM menggunakan akun 825111 dan 815111 sedangkan PHLN menggunakan akun 825112 dan 815112. Mulai tahun 2013 UP/TUP PHLN menggunakan akun yang sama dengan RM yaitu 825111 dan 815111.

SATKER AGAR SEGERA MEREVISI BELANJA PERJADIN YANG DIBEBANKAN PADA AKUN 52119 MENJADI 524113 DAN 521219 MENJADI 524114

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada akun 521119 dan 521219. 

Senin, 25 Maret 2013

TATA CARA PERBAIKAN DATA PNBP

Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan :
  1. Kesalahan kode setoran
  2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoan beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
  3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara

Pedoman Rekonsiliasi dan Analisa Laporan Keuangan Satker

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasar dokumen sumber yang sama.
Dasar  hukum:
*UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
*UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
*PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang  Standar Akuntansi  Pemerintah

Jumat, 22 Maret 2013

Formula Perhitungan Tarif Sewa (PMK 33/PMK.06/2012)

Disampaikan kepada para Satker bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara maka segala bentuk permohonan sewa agar tunduk pada Peraturan dimaksud, adapun sebagaian ketentuan yang perlu diketahui sebagai berikut :

Senin, 04 Maret 2013

Auditor Hukum Diperlukan untuk Mencegah Korupsi

Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Soalnya, banyak para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada.

Selasa, 26 Februari 2013

Pemberi Keterangan Ahli

PENGERTIAN AHLI:
1.Orang yang mempunyai ilmu khusus, mahir, pandai sekali (KBBI)
2.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 ayat 28 KUHAP) 

 PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIMILIKI
1.Skill & Pengetahuan Akuntansi, Auditing, dan Investigasi.
2.Hukum dan Kriminologi dalam batas tertentu.

Pengawasan dan Pemeriksaan, dimana posisimu ?

Orang sering bertanya: "apa sih bedanya BPK dan BPKP ?". Jawaban yang biasa diberikan adalah BPKP adalah internal audit sedangkan BPK adalah eksternal audit. Ketika politik menjadi primadona, dengan usaha kerasnya akhirnya muncul UU 15 tahun 2006  tentang BPK, dimana dalam pasal 2 menyebutkan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang undang inipun tidak mengatur hubungan dengan internal audit, maka lalu timbul persepsi dimana kewenangan BPKP ?

Kamis, 21 Februari 2013

BPK gandeng Australia tingkatkan porsi audit kinerja

SURABAYA: Badan Pemeriksa Keuangan menggandeng lembaga audit Australia untuk membantu meningkatkan porsi pemeriksaan kinerja terhadap auditee, yang dalam hal ini kementerian, pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan hingga saat ini porsi pemeriksaan masih didominasi oleh audit keuangan.

Kesulitan Menilai Kinerja

Penilaian kinerja pejabat publik, terlebih setingkat menteri bukan persoalan gampang. Pada akhirnya, reshuffle menjadi lebih bersifat politis daripada kinerja publik.

Sejak 1970-an, publik di negara maju mulai mempertanyakan efektivitas sektor pemerintahannya. Negara-negara yang bergabung dalam OECD sejak 1980-an mulai bergeser ke new public management di mana salah satu komponennya adalah pengukuran kinerja yang lebih transparan.Adanya perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahannya.

ATAS NAMA HAM, (BPK-DEPKEU PERDEBATAN KERAHASIAAN DATA PAJAK)

"Menteri Keuangan berpendapat, kerahasiaan data merupakan hak asasi wajib pajak. Sedangkan BPK berargumen publik punya hak asasi atas informasi posisi keuangan negara. Pertempuran dua lembaga itu makin seru di Mahkamah Konstitusi."

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyisakan silang sengketa di antara dua lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara merasa tugasnya dihalangi pihak pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam mengaudit data pajak.

AUDIT BPK: Sinkronisasi utang rumit, kinerja pemerintah belum selesai diperiksa

JAKARTA: Proses audit kinerja utang pemerintah yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan belum juga rampung lantaran rumitnya sinkronisasi data pinjaman luar negeri.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan proses audit kinerja utang pemerintah masih dalam tahap pelaporan.

Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi

BPS mendapat tugas untuk melaksanakan Survei  Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2012. Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota (49 kota dan 121 kabupaten) dengan sampel 10.000 rumah tangga (response rates: 89 persen).  Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi. Data yang dihasilkan berupa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan indikator tunggal yang menggambarkan perilaku anti korupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia (IPAK) 2012 tercatat sebesar 3,55 dari skala 5. Artinya, masyarakat Indonesia cenderung antikorupsi. Di wilayah perkotaan, indeks tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pendidikan seseorang juga memengaruhi perilaku antikorupsi.

Kepala Badan Pusat Statisik (BPS) Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/1/2013), mengatakan, pihaknya membagi indeks dalam empat kategori, yakni nilai indeks 01,25 (sangat permisif terhadap korupsi), 1,262,50 (permisif), 2,513,75 (antikorupsi), 3,765,00 (sangat antikorupsi). Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 170 kabupaten/kota dengan sampel 10.000 rumah tangga. Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi, katanya.

Rabu, 20 Februari 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

Selasa, 19 Februari 2013

Follow up vs tindak lanjut

Follow -upadalah frase yang sering digunakan sehari-hari oleh penutur bahasa Indonesia. Makna follow-up pada umumnya dipersepsikan sama dengantindak lanjut’. Tapi bagi kita sebagai auditor internal, tampaknya perlu lebih hati-hati dalam menggunakan frase follow up ini. Mengapa demikian?
Alkisah, dalam sebuah diskusi di antara para kolega auditor internal, sampailah mereka pada pembahasan sebuah paragraf di dalam practice guide berikut ini:

MELIHAT PERKEMBANGAN INTERNAL AUDITOR

Perkembangan profesi internal auditing dalam era globalisasi  saat ini  sangat pesat, bahkan Internal auditor telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari organisasi perusahaan (corporate governance)yang dapat membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian.

Senin, 11 Februari 2013

Audit Kinerja Harus Mampu Tingkatkan Predikat WTP

Bogor [ItjenNews] – Sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, maka pasca kegiatan pendampingan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memfokuskan untuk melakukan audit kinerja.

Rabu, 06 Februari 2013

Indonesia rangking 118 negara bebas korupsi

(ANTARA News) - Indonesia menempati peringkat 118 bersama empat negara lain di dunia dalam urusan transparansi dan bebas korupsi, demikian dilaporkan Transparency International, melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2012. Pada tahun 2012, Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Sementara itu pada tahun 2011, posisi Indonesia berada di peringkat 100 bersama dengan Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar, Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina. "Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8 CPI," kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberth M Tacoy, pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kejaksaan Negeri Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.

Sekitar 94% Auditor Pemerintah tidak Mampu Deteksi Korupsi

KUALITAS auditor internal pemerintah saat ini masih rendah. Berdasarkan hasil survei pada 2010-2011, sekitar 94% auditor internal pemerintah masih berada pada tingkat keahlian pemula sehingga tidak mampu mendeteksi potensi korupsi anggaran pemerintah. Hasil pemetaan (assessment) kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 2010-2011 terhadap 331 APIP di pusat dan daerah menunjukkan bahwa secara nasional 93,96% masih berada di level 1 (initial), 5,74% atau hanya 9 kementerian/lembaga (K/L) berada di level 2 (infrastructure), dan hanya 2 K/L yang berada di level 3 (integrated), yakni BPKP dengan Kemenkeu. "Secara kapabilitas, tingkat satu belum bisa mendeteksi korupsi di K/L," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sidik Wiyoto di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Senin, 04 Februari 2013

Ada Apa di Balik Audit Kinerja KPK?

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Hukum Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, mengungkapkan, permintaan audit kinerja KPK oleh DPR mengandung keganjilan. TII menduga permintaan audit tersebut tak berkaitan dengan keuangan dan kinerja.
"Jadi, harus ada batasan tujuannya agar jangan sampai audit ini untuk menjustifikasi keinginan DPR merevisi UU KPK," ujar Reza di Kantor TII, Jakarta, Minggu (30/9/2012).

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta. "Perpres akan mengatur lebih gamblang lagi dalam waktu dekat ini agar pengalaman tiga tahun yang masih ada sedikit tumpang tindih dan masalah-masalah yang `vacum` itu semuanya bisa diatasi. Dengan demkian akan lebih bagus lagi akuntabilitas keuangan negara kita," kata Presiden dalam jumpa pers usai mendengar paparan Kepala BPKP Didi Widiyadi di Kantor BPKP Jakarta, Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevitalisasi lembaga audit internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.

95% AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH BER-KEAHLIAN PEMULA

Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengharapkan, auditor Indonesia mampu meningkatkan kualitasnya. Hal ini menyusul hasil survei pada 2010-2011, dimana hampir 95% auditor intern pemerintah masih berada pada tingkat keahlian pemula.  Dengan berdirinya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, diharapkan baik kualitas para auditor intern maupun kualitas organisasi bisa meningkat signifikan.

Minggu, 27 Januari 2013

Perbedaan Audit Manajemen dan Audit Keuangan

Pada umumnya, pemeriksaan manajemen memerlukan tenaga tim yang mempunyai berbagai latar belakang akademis, keterampilan teknis dan pengalaman. Pemeriksaan seperti ini mencakup suatu ruang lingkup penelaahan yang lebih luas daripada pemeriksaan ketaatan (Compliance Audits).

Pengertian Audit Kecurangan

Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi – terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk – matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi.

Kamis, 24 Januari 2013

DIBELAHAN DUNIA MANAKAH ENGKAU, AUDITOR INTERNAL ?

Dalam rangka menyemarakkan Kesadaran Audit Internal Internasional (International Internal Audit Awareness), The IIA meluncurkan kampanye interaktif keragaman profesi audit internal di seluruh dunia, di antaranya melalui halaman Facebook.

Selasa, 22 Januari 2013

Kemenkeu Tuntaskan 867 Satker Inventarisasi Aset Tetap

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas aset tetap lanjutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terselesaikan 867 satuan kerja (satker), atau 98,08 persen dari target.

Selasa, 15 Januari 2013

MENGUKUR KINERJA AUDIT INTERNAL

Siapa mengawasi pengawas?
Ini sebuah pertanyaan berputar dilematis yang barangkali tidak mudah berakhir. Sebagai ‘lembaga pengawas’ di suatu organisasi, audit internal tidak luput dari pertanyaan tersebut. Siapa yang mengaudit aktivitas audit internal Anda?
Self-assessment review?

Minggu, 13 Januari 2013

Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP

Mereviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Ironinya, banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan. Jadi, siapa yang seharusnya kompeten?
 Tidaklah mudah mereviu laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi, jika bicara soal kualitas laporan. Masalahnya, selama ini, pihak yang diberi wewenang melakukan tugas tersebut sebagian besar belum memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan oleh asosiasi profesi akuntan.

KPK MINTA AUDITOR INTERNAL CEGAH KEBOCORAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta auditor internal pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai tindak pidana yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan negara. Dengan demikian, tindakan tersebut diharapkan dapat menutup celah kerugian negara.
“Ada 30 jenis tindak pidana yang mendorong kebocoran keuangan negara. Beberapa diantaranya adalah penyuapan, penggelapan, pemerasan. Auditor internal harus dapat mengidentifikasi setiap tindakan tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F. Anwar di Jakarta kemarin.


Postingan Populer

Arsip Blog