IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Senin, 12 Juni 2017

CARA E REKON DAN LK (Elektronik Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan)


1. Anda harus siapkan adalah username + password satker dan kpa untuk mengakses erekon ke halaman  http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id/login, Untuk mendapatkan username dan password Untuk mendapatkan username dan password tersebut maka berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja anda. Username satker biasnya diawali dengan “ oprsatkerxxxxxx” dan username KPA biasanya menggunakan “ kpasatkerxxxxxxx “



2. Setelah mendapatkan username dan password silahkan sign in ke http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id/login
Halaman pertama kita menggunakan username dan password satker untuk meng uplod yang pertama adalah memasukan username satker  dan jika berhasil maka masukan password satker
 


setelah berhasil yang pertama dilakukan adalah menigisi data diri operator satker dan ubah password dengan password yang mudah diingat, jika berhasil mengganti password maka secara otomatis akan sign out lakukan sign in kembali dengan password yang baru
 

 
3. jika sudah masuk maka kita akan mengupload  dari saiba (ADK pada saat di kirim adalah ADK komulatif jan-mei dengan menggunakan Saiba versi 3.0)
3.Tahapan setelah adk diupload adalah proses rekon sai bawah > cetak exel rekon > menunggu ttd KPA (jika sudah sama semua) jika belum sama dapat dilihat pada tombol aksi pada tomobol warna biru pesan atau bias juga dicek pada monitoring, jika ada perbedaan harap koordinasikan dengan KPPN setempat > Menunggu ttd Vera > BAR siap di download



 
  4. Nah pada saat upload kemudian sudah sampai tahap menunggu ttd KPA ataupun sembari nunggu proses rekon maka kita sign out dan sign menggunakan username dan password kpa tahapannya sama pada sign in di modul satker,

 


 dan jangn lupa untuk segera mengisi data KPA dan mengubah password jangan lupa untuk mengisi jabatan KPA dengan Kepala Kantor XXXXX bukan Kuasa Pengguna Anggaran ya,,, pada proses ini juga akan sign out secara otomatis  jika perubahan password berhasil




 lalu sign kembali dengan menggunkan password yang baru lalu kita klik tombol aksi merah untuk di ttd KPA dan akan mencul pop up konfimasi apakah ingin menandatangani BAR tersebut

 
jika sudah di ttd kita sign out kembali dan signin dengan menggunakan modul satker pada modul satker akan berubah menjadi menunggu ttd vera, sertealh ver KPPN sudah menandatangani maka akan berubah menjadi BAR siap di download.



 


Mudah bukan?? Mudah kalo sama yang ga mudah kalo ga sama harus di ubah dulu pada aplikasi saiba dan di upload ulang sampai sama.


Tambahan :

-Bila hasil rekon menunjukkan :
Warna Hijau => Status semua sama;
Warna Merah => Status tidak semua sama dengan catatan.
-Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi.
Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang.
Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan (Menu Message) mengenai alasan terjadinya status tidak sama dimaksud;
-Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA;
-Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.

Related Posts:


23:00:27
Sabtu, 26 - April - 2025

Postingan Populer