Jakarta, perbendaharaan.go.id -Dilatarbelakangi
terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang
Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi
Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, (15/3) di
Jakarta.