IconIconIconIcon


Jumat, 04 Maret 2011

PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PNBP

Jakarta, perbendaharaan.go.id -Dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, (15/3) di Jakarta.


Postingan Populer