IconIconIconIcon


Jumat, 04 Maret 2011

PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PNBP

Jakarta, perbendaharaan.go.id -Dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, (15/3) di Jakarta.
Dalam kegiatan ini Direktorat Sistem Perbendaharaan mengundang para Kepala Biro Keuangan dari 95 satuan kerja kementerian negara/ lembaga, Kanwil Ditjen Provinsi DKI Jakarta, dan KPPN di lingkup Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang cukup kepada satuan kerja mengenai substansi pengaturan piutang PNBP, sehingga Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggungjawabnya secara lebih baik.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Abdul Rahman Ritonga. Dalam keynote speech-nya, Abdul Rahman Ritonga berharap, ”dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan ini satuan kerja dapat melakukan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dengan tertib, sehingga setiap piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya dapat terselesaikan seluruhnya dan tepat pada waktunya.”
Materi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Direktorat Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah yang menyampaikan materi penatausahaan piutang PNBP pada satker kementerian negara/lembaga, dan Farhan Fatnanto dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang menyampaikan materi pedoman akuntansi piutang PNBP. Selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kegiatan penyampaian materi dan tanya jawab dimoderatori oleh Djazuli, Kasubdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I.
Secara umum penyempurnaan substansi pengaturan yang ada pada PER-85/PB/2011 diantaranya adalah peran KPPN dalam penatausahaan piutang PNBP. Dalam peraturan sebelumnya, KPPN menerbitkan SPn dan SKTL sebagai pernyataan tanda lunas atas piutang negara. Setelah terbitnya PER-85/PB/2011, SPn dan SKTL diterbitkan oleh satker kementerian negara/lembaga yang memiliki piutang, KPPN hanya melayani konfirmasi atas setoran PNBP.
Dalam kesempatan sesi tanya jawab yang terbatas, antusiasme peserta terlihat ketika beberapa orang perwakilan dari satker kementerian negara/lembaga dan perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta secara bergantian menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan kepada narasumber.
Untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak sempat mengajukan pertanyaan maupun tanggapan, panitia menyampaikan alamat surat dan e-mail Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II yang bisa dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan terkait Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011.

Liputan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Oleh:  Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan


Postingan Populer