Jakarta, perbendaharaan.go.id -Dilatarbelakangi
terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011 tentang
Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Sistem Perbendaharaan
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi
Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, (15/3) di
Jakarta.
Dalam kegiatan ini Direktorat Sistem Perbendaharaan mengundang para
Kepala Biro Keuangan dari 95 satuan kerja kementerian negara/ lembaga,
Kanwil Ditjen Provinsi DKI Jakarta, dan KPPN di lingkup Provinsi DKI
Jakarta.
Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan
pemahaman yang cukup kepada satuan kerja mengenai substansi pengaturan
piutang PNBP, sehingga Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dapat
melakukan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggungjawabnya
secara lebih baik.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Abdul Rahman Ritonga. Dalam keynote speech-nya, Abdul Rahman Ritonga berharap, ”dengan
terbitnya Perdirjen Perbendaharaan ini satuan kerja dapat melakukan
penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dengan tertib,
sehingga setiap piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya dapat
terselesaikan seluruhnya dan tepat pada waktunya.”
Materi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Direktorat Sistem
Perbendaharaan Sulaimansyah yang menyampaikan materi penatausahaan
piutang PNBP pada satker kementerian negara/lembaga, dan Farhan Fatnanto
dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang menyampaikan
materi pedoman akuntansi piutang PNBP. Selesai penyampaian materi, acara
dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dengan
narasumber. Kegiatan penyampaian materi dan tanya jawab dimoderatori
oleh Djazuli, Kasubdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I.
Secara umum penyempurnaan substansi pengaturan yang ada pada
PER-85/PB/2011 diantaranya adalah peran KPPN dalam penatausahaan piutang
PNBP. Dalam peraturan sebelumnya, KPPN menerbitkan SPn dan SKTL sebagai
pernyataan tanda lunas atas piutang negara. Setelah terbitnya
PER-85/PB/2011, SPn dan SKTL diterbitkan oleh satker kementerian
negara/lembaga yang memiliki piutang, KPPN hanya melayani konfirmasi
atas setoran PNBP.
Dalam kesempatan sesi tanya jawab yang terbatas, antusiasme peserta
terlihat ketika beberapa orang perwakilan dari satker kementerian
negara/lembaga dan perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi
DKI Jakarta secara bergantian menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan
kepada narasumber.
Untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak sempat
mengajukan pertanyaan maupun tanggapan, panitia menyampaikan alamat
surat dan e-mail Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q
Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II yang bisa
dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan terkait
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-85/PB/2011.
Liputan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Oleh: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan
Liputan Sosialisasi Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Oleh: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan