tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 September 2026 untuk menggantikan ketentuan sebelumnya JDIH LKPP. Aturan baru ini diterbitkan untuk mengoptimalkan sistem pengadaan digital melalui beberapa poin pembaruan utama:
- Pencabutan Aturan Lama: Secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
- Lingkup Pengaturan: Mengatur pengelolaan Katalog Elektronik (Nasional, Sektoral, Lokal, hingga Institusi Lainnya), pencantuman barang/jasa, pengelolaan Toko Daring, metode E-purchasing, hingga pengawasan.
- Metode E-Purchasing: Merinci tiga metode yaitu Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, dan Mini Kompetisi, dengan penyesuaian ambang batas kewenangan pelaksana (Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), termasuk ketentuan khusus untuk wilayah Papua.
- Mitra Instansi Pengelola: Memperkenalkan konsep Mitra Instansi Pengelola sebagai pihak baru yang bersifat opsional untuk membantu transformasi digital sistem katalog.
- Masa Transisi: Sistem Katalog Elektronik yang sudah ada diberikan waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak aturan ini diundangkan










