Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baru saja diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, penghapusan maupun penambahan.
Berdasarkan Penjelasan Kepala LKPP-RI pada kegiatan sosialisasi Perpres 12 Tahun 2018 pada tanggal 24 Februari 2021, dapat dirangkum sejumlah hal penting yang melatarbelakangi dikeluarkannya perpres dimaksud, di antaranya:
- Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi dan kemudahan berusaha;
- Kondisi eksisting rata-rata pemenuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masih jauh di bawah target; dan
- Profil Kelembagaan UKPBJ menuju pada tingkat kematangan/maturitas level 3 yang masih jauh dari target, bahkan ada UKPBJ yang masih bersifat ad-hoc
Dari sejumlah perubahan tersebut,
beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- K/L/PD wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri;
- Jika sebelumnya diatur bahwa segmentasi usaha kecil dapat mengerjakan paket sampai dengan Rp 2,5 Milyar, maka pada Perpres ini sampai dengan Rp 15 Milyar rupiah yang diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
- Kewajiban Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%.
- Kewajiban tersebut dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia dan dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK dan Dokumen Pemilihan.
SDM dan Kelembagaan
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:
E-Purchasing dan Katalog Elektronik
Ada dua hal menarik yang diatur terkait hal ini,
Pertama, pembelian elektronik atau e-purchasing tidak saja melalui katalog elektronik tapi juga melalui toko daring,
Kedua terjadi perluasan fungsi dari sebelumnya hanya berfokus pada pemilihan produk menjadi pengelolaan katalog elektronik yang dilaksanakan oleh K/L/PD.
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (jabfung pengelola PBJ) dan personel lainnya (non-jabfung). Personel lainnya terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri;
- Sumber Daya Perancang dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
- Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Terkait kelembagaan, salah satu
poin penting penting yang ditambahkan adalah Kepala UKPBJ wajib memenuhi
standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan
barang/jasa.
Pelaku Pengadaan
Pada Perpres 12/2018, Pj/PPHP dihapus sehingga semua pasal yang mengatur penetapan, tugas dan kewenangan Pj/PPHP dengan sendirinya dihapus.
Jasa Konstruksi
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan Konstruksi akan diatur oleh LKPP. Sebelumnya diatur oleh Permen PUPR, terakhir dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.
Pembinaan Penyedia
Kriteria penanganan sanksi daftar hitam dibagi menjadi dua bagian, pertama, terkait sanksi etik karena menyampaikan dokumen/keterangan palsu/tidak benar, terindikasi persekongkolan dan terindakasi KKN. Kedua, terkait sanksi non etik karena mengundurkan diri saat proses pemilihan, mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak, tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak menyelesaikan kewajiban pada masa pemeliharaan.
E-Purchasing dan Katalog Elektronik
Ada dua hal menarik yang diatur terkait hal ini,
Pertama, pembelian elektronik atau e-purchasing tidak saja melalui katalog elektronik tapi juga melalui toko daring,
Kedua terjadi perluasan fungsi dari sebelumnya hanya berfokus pada pemilihan produk menjadi pengelolaan katalog elektronik yang dilaksanakan oleh K/L/PD.
Matriks
Perubahan Perpres 12/2021 vs Perpres 16/2018 Download