Terkait dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai perlakuan
Kapitalisasi Nilai Aset yang berasal dari Belanja Pemeliharaan baik
melalui media surat maupun konsultasi langsung. Pada kesempatan ini kami
akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kapitalisasi dimaksud.
- Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor
120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum
Kapitalisasi Aset Tetapadalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan
nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan
restorasi, meliputi :
- pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan
- pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar
untuk dapat dikapitalisasi tidak hanya di lihat dari jenis belanja yang
digunakan melainkan dari jenis pekerjaan dan nilai yang dibelanjakan,
dengan kata lain suatu belanja pemeliharaan dapat dikapitalisasi jika:
- Pengeluaran tersebut rnengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki;
- Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
*Ini surat jawaban dari KPKNL semarang terkait dengan pertanyaan dari BP2GAKI tentang Kapitalisasi Nilai Aset (lihat di sini)
Peraturan Terkait Kapitalisasi:
1. Lampiran VII PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
2. PerDirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008
1. Lampiran VII PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
2. PerDirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008