IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Jumat, 19 Januari 2018

PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI



Masalah pengalihan dan subkontrak telah diatur secara jelas tegas dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSUK), namun masih sering terjadi kesalahan dalam pemahaman dan pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut. Meskipun telah terdapat isian sanksi atas pelanggaran ketentuan pengalihan dan subkontrak dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), namun penerapan sanksi belum dilakukan dengan tegas. Sebagai akibat dari hal tersebut adalah sering timbul masalah dalam pelaksanaan kontrak, diantaranya kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikannya pembayaran kepada subkontraktor/subpenyedia atau pemasok barang.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengalihan dan subkontrak, juga pemasokan dalam pekerjaan konstruksi, saya menggunakan alat bantu Work Breakdown Structure dari sebuah pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan. Dengan alat bantu tersebut, kita dapat dengan mudah memahami ruang lingkup seluruh pekerjaan, pekerjaan utama, pekerjaan utama yang dilakukan spesialis dan pemasokan barang dalam pekerjaan konstruksi.

Pengalihan
Pengalihan diatur sebagai berikut : Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lainnya. Dengan rumusan tersebut, maka selain hal-hal yang disebut di atas, maka pengalihan dilarang, sebagai contoh pengalihan karena "jual bendera", baik yang bersifat eksternal maupun internal. Pengalihan eksternal itu terjadi dalam hal Penyedia menyerahkan keseluruhan pekerjaan kepada pihak lain dengan segala resikonya, sedangkan pengalihan internal itu terjadi apabila Penyedia menyerahkan pekerjaan kepada personil di lingkungan penyedia dengan segara resikonya. Secara singkat pengalihan yang tidak semestinya itu menyangkut pemindahan keseluruhan resiko kepada pihak lain.

Yang dimaksud dengan seluruh Kontrak adalah pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan sebagaimana huruf "A" di gambar ilustrasi. Dengan pengalihan, maka pihak lain selain Penyedia yang tersebut dalam Kontrak melaksanakan seluruh pekerjaan yang digambarkan dalam Work Breakdown Struktur tersebut.

Dalam hal pengalihan benar dilaksanakan karena hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan harus dibuktikan dengan akta notaris sebagaimana akta pendirian perusahaan. Pengalihan yang tidak semestinya bisa dicegah sekurangnya dengan cara memastikan bahwa personil inti yang bekerja di lapangan sama dengan personil inti yang ditawarkan dalam proses pemilihan. 
Subkontrak
Beberapa ketentuan menyangkut subkontrak adalah sebagai berikut:
  1. Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
  2. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
  3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
  4. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
  5. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
  6. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan utama adalah sebagaimana huruf "B" dalam gambar ilustrasi. Masing-masing pekerjaan utama, dapat diturunkan (breakdown) menjadi beberapa pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh spesialis yang digambarkan dengan huruf "C". Penjelasan lebih lanjut dari gambar ilustrasi adalah:
  • Pekerjaan tanah, meskipun dapat dilakukan oleh spesialis, namun tidak disubkontrakkan.
  • Pekerjaan cor beton, disubkontrakkan kepada penyedia spesialis.
Penyedia spesialis dimaksud adalah penyedia spesialis yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya SBU Spesialis.
Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan subkonrak diantaranya adalah : (1) subkontrak terhadap pekerjaan utama; (2) subkontrak oleh pihak yang tidak memeiliki kompeyensi; (3) subkontrak tanpa ijin; atau (4) permasalahan pembayaran kepada subpenyedia.
Agar ketentuan subkontrak tersebut di atas, tahapan-tahapan yang dapat dilakukan adalah:
  1. PPK mensimulasikan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan salah satunya dengan cara menggunakan Work Breakdown Structure sampai dengan beberapa level sesuai kompleksitas pekerjaan.
  2. PPK mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyedia spesialis. 
  3. PPK pada saat menyampaikan spesifikasi, HPS dan rancangan Kontrak kepada ULP disertai daftar pekerjaan spesialis yang dapat disubkontrakkan.
  4. Pokja ULP mencantumkan daftar pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam Lembar Data Pemilihan.
  5. Peserta pemilihan menyebutkan pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagai bagian dari penawaran teknis dengan ketentuan:  (1) untuk penawaran s/d 25 miliar rupiah, subkontrak dapat dilakukan; (2) untuk penawaran lebih dari 25 miliar rupiah, wajib terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia kecil; dan (3) untuk penawaran lebih dari 50 miliar, wajib terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia kecil dan sudah menominasikan penyedia kecil dari lokasi pekerjaan setempat.
  6. Pada saat finalisasi Kontrak, PPK membuat lampiran SSKK yang berisi daftar pekerjaan yang disubkontrakkan, beserta nama Subpenyedia berikut uraian personilnya seperti uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan.
  7. Sebelum Subpenyedia melaksanakan pekerjaan, PPK perlu memberikan persetujuan terhadap Kontrak yang dibuat antara Penyedia dan Subpenyedia guna memastikan kesesuaian volume dan mutu hasil pekerjaan. Penyampaian Kontrak antara Penyedia dan Subpenyedia kepada PPK dapat dilaksanakan dengan menutup klausul menyangkut harga pekerjaan. Terhadap Kontrak tersebut, PPK dibantu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus memastikan bahwa Kontrak tersebut dibuat dengan syarat dan kondisi sesuai Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat, terutama menyangkut volume dan mutu hasil pekerjaan.
  8. Pada saat pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia, berlaku seluruh ketentuan menyangkut Spesifikasi Teknis atau Rencana Kerja dan Syarat dalam pekerjaan dimaksud, termasuk pengawasan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Penyedia bertanggungjawab atas mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Subpenyedia sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan.
  9. Penyedia melakukan pembayaran kepada Subpenyedia sesuai Kontrak diantara mereka.
  10. Penyedia mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK dengan dilengkapi copy/salinan bukti pembayaran kepada Subpenyedia. Copy/salinan bukti pembayaran disampaikan dalam bentuk apa adanya dan dapat dilakukan penutupan pada bagian nilai nominal pembayaran.
Pemasokan Barang
Untuk seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia, Penyedia membutuhkan bahan/material, peralatan dan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan pemasok dalam pekerjaan konstruksi adalah pemasok bahan/material sebagaimana digambarkan dengan huruf "D".
Ketentuan Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak tidak mengatur hubungan antara Penyedia dan Pemasok. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh PPK guna memastikan mutu dan ketepatan waktu bahan/material dari pemasok adalah:
  1. Berdasarkan Work Breakdown Structure yang telah dibuat, PPK dibantu Konsultan Perencana mengidentifikasi kebutuhan jenis, volume dan spesifikasi bahan/material yang dibutuhkan.
  2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, PPK dibantu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus memastikan jumlah dan mutu bahan/material sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dalam hal jenis bahan/material yang dibutuhkan sangat banyak, PPK dapat memprioritaskan pada: (1) bahan/material yang rentan penyimpangan mutu; (2) bahan/material yang harga satuannya mahal; (3) bahan/material yang dibutuhkan dalam volume tinggi; (4) bahan/material yang memerlukan proses produksi/pabrikasi yang lama.
  3. PPK atau Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus melakukan pengawasan terhadap bahan/material sedini mungkin. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mewajibkan Penyedia menyampaikan bukti pemesanan bahan/material pada periode awal masa pelaksanaan pekerjaan. Penelitian terhadap bukti pemesanan oleh PPK dan/atau Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi bukan terhadap harga barang/material, namun terhadap kesesuaian volume dan mutu bahan/material yang dipesan.
  4. Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan bahan/material yang masuk ke lokasi pekerjaan dan berwenang menolak bahan/material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
  5. PPK tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki kewajiban untuk meminta bukti pembayaran kepada Pemasok sebagaimana yang berlaku terhadap pembayaran kepada Subpenyedia.
Demikian pemahaman dasar mengenai Pengalihan, Subkontrak dan Pemasokan yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Kontrak. Hasil akhir yang diharapkan adalah kesesuaian mutu, waktu dan biaya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kesesuaian mutu, waktu dan biaya adalah pencegahan terbaik dari kemungkinan timbulnya sengketa Kontrak maupun permasalahan pidana dalam pelaksanaan Kontrak. (aguskuncoro.id)
                                                                                                                    

Related Posts:


11:42:10
Minggu, 6 - April - 2025

Postingan Populer