Swakelola
dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran,
instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila
memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara
Swakelola (tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010
dan perubahannya) berikut ini:
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti diklat, kursus,
penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, seluruh kegiatan memang
dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan definisi dari
swakelola itu sendiri. Panitia berasal dari K/L/D/I sendiri, perencanaan
dilaksanakan sendiri, juga pengawasan dilaksanakan sendiri. Namun,
apabila membutuhkan jasa katering makanan, dimana katering tersebut
disediakan oleh perusahaan makanan, maka hal ini tetap menggunakan
penyedia, dan untuk memilih perusahaan yang mana yang akan dipilih wajib
menggunakan metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan cara
pelelangan. Artinya, apabila pelaksanaan lokakarya membutuhkan katering
yang bernilai di atas 200 Juta, maka tetap dilakukan pelelangan. Apabila
dilaksanakan di hotel, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan
tata cara yang sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa.
Penetapan Pemilihan Pengadaan dengan Cara Swakelola
Jika ditarik kesimpulan dari uraian diatas bahwa pemilihan metode
pengadaan dengan cara Swakelola harus sudah direncanakan. Jangan memilih
swakelola atau penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, tetapi
pilihlah pada saat perencanaan pengadaan. Pemilihan metode pengadaan
dilakukan pada saat penyusunan rencana umum pengadaan dan dilaksanakan
sebelum penyusunan anggaran. Metode ini sudah harus tertuang dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) yang disusun
oleh tim perencana swakelola. Berikut ini tugas dari Tim Perencana
Swakelola :
a. Penyusunan KAK
KAK harus memuat:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan;
2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
3) keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga
ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja
bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian;
4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
5) produk yang dihasilkan; dan
6) gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
b. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
1) Tim Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan
berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk
jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau
tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
3) Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan
mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan.
c. Penyusunan Rincian Biaya Pekerjaan
RAB ini dimasukkan sebagai bagian dari dokumen anggaran. Dalam dokumen
aanggaran juga sudah terurai komponen akomodasi dan konsumsi, honorarium
panitia, narasumber, Alat Tulis Kantor (ATK), dan berbagai
pernak-pernik lainnya. Namun apabila hendak menggunakan penyedia, maka
dalam RAB walaupun diuraikan secara detail, namun dalam dokumen anggaran
hanya dimasukkan dalam 1 mata anggaran secara gelondongan. Rincian RAB
akan berubah menjadi rincian HPS yang sifatnay rahasia, sedangkan total
RAB menjadi total anggaran yang masih harus disusun HPS-nya dan kemudian
dilakukan pemilihan terhadap penyedia menggunakan metode pemilihan yang
sesuai (Pelelangan, Penunjukan Langsung, atau Pengadaan Langsung).
Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga
sudah membagi metode pengadaan sejak awal, sehingga tidak ada lagi
pertanyaan setelah dokumen anggaran diterima, “Apakah ini dilaksanakan
dengan cara swakelola atau penyedia?”.
Pengadaan.web.id