IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Minggu, 03 September 2017

PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola (tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya) berikut ini:

 Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan, seluruh kegiatan memang dilaksanakan secara swakelola dan telah sesuai dengan definisi dari swakelola itu sendiri. Panitia berasal dari K/L/D/I sendiri, perencanaan dilaksanakan sendiri, juga pengawasan dilaksanakan sendiri. Namun, apabila membutuhkan jasa katering makanan, dimana katering tersebut disediakan oleh perusahaan makanan, maka hal ini tetap menggunakan penyedia, dan untuk memilih perusahaan yang mana yang akan dipilih wajib menggunakan metode pemilihan penyedia yang sesuai dengan cara pelelangan. Artinya, apabila pelaksanaan lokakarya membutuhkan katering yang bernilai di atas 200 Juta, maka tetap dilakukan pelelangan. Apabila dilaksanakan di hotel, maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan tata cara yang sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa.
Penetapan Pemilihan Pengadaan dengan Cara Swakelola

Jika ditarik kesimpulan dari uraian diatas bahwa pemilihan metode pengadaan dengan cara Swakelola harus sudah direncanakan. Jangan memilih swakelola atau penyedia setelah dokumen anggaran ditetapkan, tetapi pilihlah pada saat perencanaan pengadaan. Pemilihan metode pengadaan dilakukan pada saat penyusunan rencana umum pengadaan dan dilaksanakan sebelum penyusunan anggaran. Metode ini sudah harus tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) yang disusun oleh tim perencana swakelola. Berikut ini tugas dari Tim Perencana Swakelola :
a. Penyusunan KAK
KAK harus memuat:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran serta sumber pendanaan;
2) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
3) keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan secara rinci yang dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan, dan rencana kerja harian;
4) rincian biaya pekerjaan yang dijabarkan dalam rencana biaya bulanan dan biaya mingguan;
5) produk yang dihasilkan; dan
6) gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
b. Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
1) Tim Perencana membuat jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan yang diperlukan.
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
3) Pembuatan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan disusun dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c. Penyusunan Rincian Biaya Pekerjaan
RAB ini dimasukkan sebagai bagian dari dokumen anggaran. Dalam dokumen aanggaran juga sudah terurai komponen akomodasi dan konsumsi, honorarium panitia, narasumber, Alat Tulis Kantor (ATK), dan berbagai pernak-pernik lainnya. Namun apabila hendak menggunakan penyedia, maka dalam RAB walaupun diuraikan secara detail, namun dalam dokumen anggaran hanya dimasukkan dalam 1 mata anggaran secara gelondongan. Rincian RAB akan berubah menjadi rincian HPS yang sifatnay rahasia, sedangkan total RAB menjadi total anggaran yang masih harus disusun HPS-nya dan kemudian dilakukan pemilihan terhadap penyedia menggunakan metode pemilihan yang sesuai (Pelelangan, Penunjukan Langsung, atau Pengadaan Langsung).
Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga sudah membagi metode pengadaan sejak awal, sehingga tidak ada lagi pertanyaan setelah dokumen anggaran diterima, “Apakah ini dilaksanakan dengan cara swakelola atau penyedia?”.
Pengadaan.web.id 

Related Posts:


19:34:17
Selasa, 8 - April - 2025

Postingan Populer