IconIconIconIcon


Senin, 05 Maret 2018

LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)

Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66 Perpres 54/2010 secara gamblangmenegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.

Seperti dikemukakan dalam artikel Mengenal Rencana Pelaksanaan Pengadaan bahwa faktor harga dalam 5 prinsip value for money (VFM) selalu yang paling bontot. Karena harga sangat tergantung pada hukum permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa. Semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka tidak tanggung-tanggung P54/2010 menempatkan 5 prinsip untuk menjaga tingkat kompetisi yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Yang harus digaris bawahi adalah harga pasar! Harga pasar adalah harga pokok produksi (HPP) ditambahkan dengan pajak yang berlaku. Garisson/Noreen menyatakan bahwa HPP adalah Biaya produksi barang/jasa dalam periode tertentu yang terdiri dari biaya–biaya:
Biaya Bahan Baku adalah bahan yang digunakan untuk bahan jadi disebut bahan mentah.
Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah tenaga kerja pabrik yang dapat ditelusuri dengan mudah ke masing–masing unit produk.
Biaya Overhead adalah semua biaya yang berkaitan dengan proses produksi selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.
Fungsi dari HPP adalah sebagai dasar untuk menetapkan harga jual yang pantas, sesuai dengan tingkat laba yang diinginkan Dengan demikian maka klop- lah pengertian yang dipahami dari P54/2010 pasal 66 ayat 8. Harga pasar sama dengan harga jual. Dasar harga jual adalah HPP ditambahkan keuntungan yang pantas/wajar. Disamping itu ketika akan diformulasikan ke dalam HPS dilengkapi dengan pajak yang berlaku seperti PPN.
Struktur Pasar
Yang terpenting terkait harga pasar adalah sourcing atau sumber data HPS. Sumber data HPS harus memperhatikan struktur pasar. Untuk melihat struktur pasar kita dapat gunakan Krajilc Box pada bahasan Barang/Jasa dan Penyedia.
Untuk barang/jasa laverage dimana jumlah penyedia dan barang berada dalam jumlah yang banyak maka kata kuncinya adalah harga terendah. Untuk itu dalam menyusun HPS hasil survey harga pasar yang diambil dapat menggunakan harga terendah. Misal, dalam survey terhadap 3 penyedia A, B dan C didapatkan harga Laptop sebagai berikut :
  • Penyedia A menawarkan Rp. 5.000.000,-
  • Penyedia B menawarkan Rp. 6.000.000,-
  • Penyedia C menawarkan Rp. 7.000.000,-
Dari data ini untuk barang laverage dapat digunakan harga Rp. 5.000.000,- sebagai harga pasar. Ini karena kita yakin dipasar jumlah penyedia yang menawarkan laptop, dengan spesifikasi yang dibutuhkan, tersedia dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk barang/jasa laverage sumber harga pasar biasanya diambil dari struktur pasar terendah yaitu sektor retail, eceran atau toko. Karena harga pasar diambil ditingkat eceran maka unsur keuntungan tidak perlu ditambahkan lagi. Harga ditingkat eceran adalah harga pasar dan sudah termasuk keuntungan. Jadi untuk HPS laptop pada contoh diambil Rp. 5.000.000,- + 10% PPN = Rp. 5.500.000,-.
Untuk barang/jasa routine dari sisi karakteristik barang/jasa dan penyedianya cenderung sama dengan laverage, sehingga metode pengambilan harga pasar tidak jauh berbeda. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tingkat penawaran sangat tergantung pada repeat order bukan pada volume pembelian. Penting menekan biaya perolehan atau acquisition cost dengan consolidated procurement. Dalam menghitung HPS tidak berbeda dengan laverage.
Barang/jasa bottleneck maupun Critical Strategic sifatnya menuntut kompetensi teknis yang tinggi dari penyedia. Maka HPS mengacu pada harga diatas retail yaitu agen (distributor) dan seterusnya. Ditingkat ini harga adalah harga dasar atau HPP. Untuk menghitung harga pasar formulasinya harga dasar + keuntungan. Misal, dalam survey terhadap 3 penyedia A, B dan C didapatkan harga kendaraan bermotor sebagai berikut :
  • Dealer A menawarkan Rp. 12.000.000,-
  • Dealer B menawarkan Rp. 13.000.000,-
  • Dealer C menawarkan Rp. 14.000.000,-
Dari data ini dapat digunakan harga tertinggi Dealer C atau harga rata-rata diantara ketiganya sebagai harga dasar. Harga terendah tidak disarankan untuk diambil karena tingkat kompetisi tidak memadai. Kejadiannya bisa saja penyedia yang menawarkan harga terendah jumlahnya terbatas atau hanya 1 saja. Tentu kondisi ini akan merugikan proses pengadaan terutama terkait gagal lelang.
Karena harga pasar diambil ditingkat agen, unsur keuntungan perlu diperhitungkan. Untuk contoh kasus HPS kendaraan bermotor adalah Rp. 14.000.000,- + keuntungan yang wajar+10% PPN.
Struktur Pasar
Yang juga perlu diperhatikan adalah tingkat persaingan dalam pasar. Apabila target penyedia adalah retail atau usaha kecil maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan. Namun untuk paket-paket non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka yang bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan dapat tidak diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor terkecuali sumber data harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor keuntungan bagi distributor perlu diperhitungkan.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah saat harga pasar diambil dari retail (toko) kemudian target penyedia dari struktur diatasnya (CV). Ada kebiasaan menambahkan faktor keuntungan pada harga retail yg didapatkan. Alasannya CV tidak akan menawar apabila tidak ada keuntungan.
Logika ini keliru, menghancurkan struktur pasar dan menyuburkan iklim usaha yang buruk. CV semestinya mempunyai kekuatan jaringan dan permodalan yang baik sehingga mampu mengakses struktur pasar yang lebih tinggi yaitu pada distributor atau pabrikan. Sehingga jumlah pembelian tentu lebih besar dari toko. Dari sisi ini keunggulan harga, CV semestinya lebih baik dari toko. Misal melalui rabat pembelian, discount ataupun fasilitas kredit pembelian.
Sehingga menjadi aneh ketika ada CV yang bertopang pada sektor retail (toko) dalam penyediaan barang. Apabila ini terjadi, dapat dipastikan CV tersebut adalah CV musiman yang tidak mempunyai peran apapun dalam struktur pertumbuhan perekonomian. CV ini core business-nya hanya menjadi penyedia pemerintah cenderung broker atau dan general trading.
Pertimbangan tingkat persaingan didalam pasar ini sangat strategis dalam rangka membangun iklim usaha yang baik. Untuk itulah Michael E Porter seorang pakar strategi mengemukakan Five Factor yang mempengaruhi tingkat persaingan. Pengetahuan ini sangat membantu PPK dalam menyusun perencanaan pelaksanaan pengadaan.
Keuntungan Yang Wajar
Problematika lain dari HPS adalah bagaimana menetapkan keuntungan yang wajar. P54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN. Tiga kesalahan dalam memahami kalimat ini adalah :
  • Komposisi keuntungan dan biaya overhead menjadi harga mati 15%.
  • Keuntungan disamakan maksimal atau minimal 15%.
  • Proporsi umum keuntungan 10% dan overhead 5%
Komposisi 15% adalah rumusan P54 apabila tidak ditentukan lain, dilihat dari kondisi yang ada. Untuk itulah pada penjelasan pasal 66 ayat 8 dituliskan kata Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus). Artinya komposisi 15% adalah contoh atau benchmark apabila tidak ditentukan lain. Ingat prinsip akuntabel. Selama perhitungan keuntungan dan overhead akuntable maka komposisi 15% bisa saja kurang atau lebih.
Berapa komposisi keuntungan yang wajar bagi penyedia? Pertanyaan ini tentu sangat sulit dijawab karena dalam mindset harga, yang di-drive oleh pasar penyedia, tidak ada nilai yang pasti.
Di era K80/2003 digunakan angka 10%. Benar kah ini? Ada baiknya kita melihat unsur kesejarahan munculnya 10% ini. Angka 10% ini muncul dari rumusan UU No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah terakhir kalinya menjadi UU no. 36 tahun 2008.
Keuntungan adalah bagian dari penghasilan. Karena itulah kemudian pemerintah menetapkan besaran pajak diambil dari bagian keuntungan, yang didapatkan dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disebut Pajak Penghasilan (PPh). Besaran PPh dari bagian keuntungan dihitung berdasarkan besarnya penghasilan. Ditetapkan-lah bagian penghasilan kena pajak (PKP) sebagai dasar perhitungan.
Rumusan tarif PPH adalah hasil perkalian PKP dengan keuntungan. Keuntungan inilah yang diyakini sebagai standar keuntungan yang wajar. Rumus secara tertulisnya adalah:
% PPh = % tarif PKP x % Keuntungan atau Keuntungan = PPh / PKP x 100%
Kemudian lihat ketentuan UU PPh 17/2000 tentang nilai PKP dan PPh. Di era tahun 2000-an sebagian besar pengadaan pemerintah berada dikisaran 50 juta s/d 100 juta. Pasal 17 ayat 1.b menyebutkan bahwa tarif PKP badan-nya adalah sebesar 15%. Kemudian untuk PPh barang/jasa lainnya dipungut sebesar 1,5%. Data ini kita masukkan ke dalam rumus untuk mendapatkan nilai keuntungan yang wajar menurut UU PPh.
Keuntungan = PPh / PKP x 100%
Keuntungan = 1,5 /15 x 100%
Keuntungan = 0,1 x 100%
Keuntungan = 10%
Ini adalah pola lama perhitungan keuntungan yang wajar 10% (Sepuluh Persen). Apabila ditelaah lebih dalam untuk nilai penghasilan diatas 100jt keuntungan yang wajar sebenarnya hanya 5% menurut UU PPh.
Untuk era setelah tahun 2008 berlaku ketentuan baru berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008, bahwa sejak tahun 2011 tarif PKP badan adalah sebesar 25%. Sedangkan nilai pungutan tetap 1,5%. Maka rumus keuntungan sebagai berikut :
Keuntungan = PPh / PKP x 100%
Keuntungan = 1,5 /25 x 100%
Keuntungan = 0,06 x 100%
Keuntungan = 6%
Formulasi ini dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang PPh-nya sebesar 2% dan jasa konsultan 4%. Didapatkan standar keuntungan yang wajar 8% dan 16%. Lihat saja keuntungan yang wajar untuk konsultan, dengan kompleksitas pekerjaannya, standarnya malah lebih dari 15%.
Komposisi Overhead
Ambil patokan standar perhitungan keuntungan sebelumnya, untuk barang/jasa lainnya oleh badan usaha komposisi HPS adalah sebagai berikut :
HPS = Keuntungan + OH
< 15% = 6% + OH
OH = 15 – 6
OH = < 9%
Mestikah OH terkurung diangka 9%? Seperti dikemukakan Garisson/Noreen biaya overhead (OH) adalah semua biaya yang berkaitan dengan proses produksi selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung. Dari sisi produksi juga dikenal dengan biaya OH pabrik mencakup biaya produksi lainnya seperti pemanasan ruang pabrik, penerangan, penyusutan pabrik dan mesin-mesin, pemeliharaan, gudang bahan-bahan dan hal lain yang memberikan pelayanan-pelayanan kepada bagian produksi juga merupakan bagian dari biaya OH pabrik.

PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK

Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK? Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai PPK?
Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran.

Jumat, 19 Januari 2018

PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI



Masalah pengalihan dan subkontrak telah diatur secara jelas tegas dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSUK), namun masih sering terjadi kesalahan dalam pemahaman dan pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut. Meskipun telah terdapat isian sanksi atas pelanggaran ketentuan pengalihan dan subkontrak dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), namun penerapan sanksi belum dilakukan dengan tegas. Sebagai akibat dari hal tersebut adalah sering timbul masalah dalam pelaksanaan kontrak, diantaranya kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak diselesaikannya pembayaran kepada subkontraktor/subpenyedia atau pemasok barang.


Postingan Populer