Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK?
Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak
sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai
PPK?
Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan
sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan
anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran
ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan
inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pada tahun 2006, bersamaan dengan munculnya Perubahan Ke 4 Keppres
80/2003, muncul istilah Pejabat Pembuat Komitmen. Jabatan ini tidak ada
dalam SOTK dan muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kewenangan PA
yang terdiri atas perikatan dan keuangan adalah kewenangan yang terlalu
besar. Sehingga diperlukan delegasi kewenangan khususnya untuk
PERIKATAN. Oleh sebab itu, PPK dan PA sebenarnya satu fungsi, dimana
kewenangan melakukan perikatan diserahkan kepada PPK dan kewenangan
pembayaran diserahkan kepada PA/KPA. Perikatan ini tentu dilakukan untuk
dan atas nama K/L/D/I atau Satker, oleh sebab itu, PPK bertindak untuk
dan atas nama K/L/D/I yang memiliki anggaran (Lihat Konsideran Surat
Perjanjian). Istilah PPK ini dikeluarkan tahun 2006 hanya dalam bentuk
Perpres dan tidak ditindaklanjuti oleh Permendagri, sehingga muncul
penolakan bahwa di APBD tidak ada PPK, yang ada adalah PPTK.
Tahun 2010, bersamaan dengan munculnya Perpres 54/2010, PPK diwajibkan bersertifikat. Masalah PPK/PPTK ini semakin meruncing.
Tahun 2011, Mendagri mengeluarkan perubahan kedua dalam bentuk
Permendagri 21/2011 yang menyebutkan istilah PPK pada pasal 10A dan
Pasal 11A, dan digunakan kalimat “PA/KPA Bertindak Sebagai PPK”.
Tahun 2012, Perubahan kedua Perpres 54/2010 (Perpres 70/2012)
menyatakan bahwa dalam hal tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan sebagai PPK, maka PA/KPA bertindak sebagai PPK. Ini berarti,
apabila tidak ada yang memenuhi persyaratan pada K/L/D/I untuk
ditetapkan sebagai PPK, bukan mengangkat Pegawai Satker lain sebagai
PPK, melainkan dikembalikan ke fungsi UU 17/2003 dan 1/2004 dimana
PA/KPA bertindak sebagai PPK.
Kalimat di Permendagri dan Perpres SAMA, yaitu menggunakan kalimat “bertindak sebagai” bukan “merangkap“. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka apabila PA/KPA bertindak sebagai PPK, maka
dalam kontrak tetap disebutkan jabatan asalnya, yaitu PA atau KPA, bukan
jabatan PA/KPA Bertindak sebagai PPK karena tidak ada konsideran
jabatan tersebut. (Khalid Mustafa-P3I)