Masalah pengalihan dan subkontrak telah diatur secara jelas
tegas dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSUK), namun masih sering terjadi kesalahan dalam pemahaman dan pelaksanaan
terhadap ketentuan tersebut. Meskipun telah terdapat isian sanksi atas
pelanggaran ketentuan pengalihan dan subkontrak dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK), namun penerapan sanksi belum dilakukan dengan tegas. Sebagai akibat
dari hal tersebut adalah sering timbul masalah dalam pelaksanaan kontrak,
diantaranya kualitas hasil...