Masalah pengalihan dan subkontrak telah diatur secara jelas
tegas dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSUK), namun masih sering terjadi kesalahan dalam pemahaman dan pelaksanaan
terhadap ketentuan tersebut. Meskipun telah terdapat isian sanksi atas
pelanggaran ketentuan pengalihan dan subkontrak dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK), namun penerapan sanksi belum dilakukan dengan tegas. Sebagai akibat
dari hal tersebut adalah sering timbul masalah dalam pelaksanaan kontrak,
diantaranya kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak
diselesaikannya pembayaran kepada subkontraktor/subpenyedia atau pemasok
barang.