Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang
ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor
S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas
dan Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga
segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada akun
521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai
berikut:
- Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
- Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya pada:
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1) Akun 524113 merupakan akun baru
yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan
transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru
yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting
berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan
di dalam kota.
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang dipersyaratkan berupa:
1) Surat Usulan Revisi Anggaran
yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA
Revisi.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam hal DIPA satker tidak terdapat biaya
perjalanan dinas pada akun belanja 521119 dan 521219, KPA menyampaikan Surat
Pernyataan Tidak Terdapat Biaya Perjalanan Dinas pada Akun Belanja 521119 dan
521219 kepada Kepala Kanwil DJPBN setempat (format pernyataan dapat diperoleh
pada KPPN setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut menjadi
kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat pada halaman IV
DIPA.