IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Minggu, 22 September 2013

PENGUATAN SPIP DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILTAS KEUANGAN NEGARA

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

Penerapan SPIP di lingkungan Kementerian/Lembaga akan menghasilkan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, dihadapan Ketua BAKN DPR RI, Sumaryati Aryoso, Kepala BPKP, Mardiasmo, serta para Inspektorat Jenderal seluruh Kementerian/Lembaga pada acara “Rapat Dengar Pendapat Dengan Tema Membahas Hambatan Dalam Melaksanakan SPIP di lingkungan Kementerian/Lembaga,” yang dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2013, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Peran Inspektorat Jenderal dalam membangun SPIP di lingkungan Kementerian/Lembaga masing masing sangat besar, oleh karena itu para Inspektur Jenderal harus memperhatikan dan melaksanakan  unsur-unsur dari SPIP tersebut. Unsur-unsur SPIP tersebut adalah lingkungan pengendalian, dalam hal ini yang paling sulit adalah membenahi budaya dan kultur organisasi.
Selanjutnya adalah penilaian risiko, artinya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan Kementerian/ Lembaga sudah diidentifikasi risiko-risiko yang akan terjadi. Kegiatan pengendalian, pada kegiatan pengendalian tersebut, Inspektur Jenderal harus melakukan pengendalian dalam bentuk nyata maupun dalam bentuk pengaturan yang jelas.
Berikutnya adalah informasi dan komunikasi, sumber informasi harus bisa diandalkan dalam kerangka pengambilan keputusan pemantauan pengendalian intern. yaitu apakah sistem pengendalian yang sudah dirancang berjalan atau tidak, karena banyak Kementerian/Lembaga yang sudah menyusun sistem pengendalian yang sudah baik, tetapi gagal untuk memantau apakah sistem tersebut sudah benar-benar berjalan dengan baik.
“Dengan memperhatikan unsur- unsur SPIP tersebut, maka peran Inspektorat Jenderal begitu besar dalam penegakan dan membangun SPIP di masing-masing Kementerian dan Lembaga,”ungkap Wakil Ketua BPK RI.
SPIP adalah tanggung jawab management dan merupakan aspek fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, oleh karena itu pimpinan Kementerian/Lembaga bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing.
Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melakukan penguatan penyelenggaraan SPIP dengan melakukan kegiatan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan negara dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP serta melakukan pengawasan intern yang meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Sumber:BPK RI

Related Posts:


08:21:07
Minggu, 13 - April - 2025

Postingan Populer