Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah proses
yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif
dan efisien.
Penerapan SPIP di lingkungan Kementerian/Lembaga akan menghasilkan
keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh
Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, dihadapan Ketua BAKN DPR RI, Sumaryati Aryoso, Kepala BPKP, Mardiasmo,
serta para Inspektorat Jenderal seluruh Kementerian/Lembaga pada acara
“Rapat Dengar Pendapat Dengan Tema Membahas Hambatan Dalam Melaksanakan
SPIP di lingkungan Kementerian/Lembaga,” yang dilaksanakan pada Kamis,
19 September 2013, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Peran Inspektorat Jenderal dalam membangun SPIP di lingkungan
Kementerian/Lembaga masing masing sangat besar, oleh karena itu para
Inspektur Jenderal harus memperhatikan dan melaksanakan unsur-unsur
dari SPIP tersebut. Unsur-unsur SPIP tersebut adalah lingkungan
pengendalian, dalam hal ini yang paling sulit adalah membenahi budaya
dan kultur organisasi.
Selanjutnya
adalah penilaian risiko, artinya seluruh kegiatan yang sudah
direncanakan Kementerian/ Lembaga sudah diidentifikasi risiko-risiko
yang akan terjadi. Kegiatan pengendalian, pada kegiatan pengendalian
tersebut, Inspektur Jenderal harus melakukan pengendalian dalam bentuk
nyata maupun dalam bentuk pengaturan yang jelas.
Berikutnya adalah informasi dan komunikasi, sumber informasi harus
bisa diandalkan dalam kerangka pengambilan keputusan pemantauan
pengendalian intern. yaitu apakah sistem pengendalian yang sudah
dirancang berjalan atau tidak, karena banyak Kementerian/Lembaga yang
sudah menyusun sistem pengendalian yang sudah baik, tetapi gagal untuk
memantau apakah sistem tersebut sudah benar-benar berjalan dengan baik.
“Dengan memperhatikan unsur- unsur SPIP tersebut, maka peran
Inspektorat Jenderal begitu besar dalam penegakan dan membangun SPIP di
masing-masing Kementerian dan Lembaga,”ungkap Wakil Ketua BPK RI.
SPIP adalah tanggung jawab management dan merupakan aspek
fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan negara yang
transparan dan akuntabel, oleh karena itu pimpinan Kementerian/Lembaga
bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya
masing-masing.
Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara melakukan penguatan
penyelenggaraan SPIP dengan melakukan kegiatan pengawasan intern atas
pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk pengelolaan keuangan negara dan
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP serta melakukan pengawasan
intern yang meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan
pengawasan lainnya.
Sumber:BPK RI