Tarif Dan Penerapannya
Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan
menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun
dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai
berikut:
Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi
biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00
setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran
jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak...
Kamis, 24 Januari 2008
Rabu, 02 Januari 2008
PPN Atas Jasa Persewaan Ruangan
Jasa Persewaan Ruangan
Jasa persewaan ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan barang tak
gerak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
kecuali jasa persewaan ruangan di bidang perhotelan tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi ...