Tarif Dan Penerapannya
- Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan
menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun
dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai
berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
- Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
- Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP Setahun Sebulan untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000 tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000 - Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif sampai dengan Rp 50 juta 5% diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15% diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25% diatas Rp 500 juta 30% - Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
- Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
- Saefudin
adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010.
Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar
Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00
sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 150.000
Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun:- WP sendiri = Rp. 15.840.000
- Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
- Saefudin
adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010.
Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar
Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00
sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21:
- Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
- Teja
status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun
2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh
Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 15.720.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
- Teja
status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun
2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh
Ps. 21 :
- Pegawai
tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau
tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan
sekali saja atau sekali setahun.
- Ikhsan Alisyahbani
adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji
bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.
1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan.
Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR:
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR = Rp. 1.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
Pengurangan:- Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:- Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
- Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
- Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
- Ikhsan Alisyahbani
adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji
bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.
1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan.
Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh
Pasal 21 atas gaji dan THR:
- Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
- Saputra
(memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan
lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
- Saputra
(memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima
honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan
lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
- Hendra
seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus
bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar
Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00
- Hendra
seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus
bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar
Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya.
Penghitungan PPh 21 :
- Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
- Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
- Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
- Penghasilan atas Upah Harian.
- Erfin
(tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp
200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp 200.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp 50.000,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
- Erfin
(tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp
200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :