- 1. Audit berdasarkan luas pemeriksaan.
Pada segi ini, audit bisa dibedakan menjadi:
- General audit (pemeriksaan umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP
independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksa tersebut harus
dilakukan sesuai dengan standar propesional akuntan publik dan
memperhatikan kode etik akuntan indonesia, aturan etika KAP yang telah
diisahkan oleh ikatan akuntan indonesia serta standar pengendalian mutu.