IconIconIconIcon


Rabu, 12 Maret 2008

Jenis-jenis Audit

  1. 1.  Audit berdasarkan luas pemeriksaan.
Pada segi ini, audit bisa dibedakan menjadi:
  • General audit (pemeriksaan umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksa tersebut harus dilakukan sesuai dengan standar propesional akuntan publik dan memperhatikan kode etik akuntan indonesia, aturan etika KAP yang telah diisahkan oleh ikatan akuntan indonesia serta standar pengendalian mutu.
  • Special audit (pemeriksaan khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadapa kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos masalah atau masalah tertentu yang diperiksa. Karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.[1]
  1. 2.  Audit berdasarkan luas pemeriksaan
a. Audit Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.[2]
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
Internal auditing is an independent appraisal function established within organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:
Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11;40-41)[3]

b. Audit eksternal
Pada businessdictionary audit external diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.[4]
Pada pengertian lain yaitu:
External Audit is a periodic examination of the books of account and records of an entity carried out by an independent third party (the auditor), to ensure that they have been properly maintained, are accurate and comply with established concepts, principles, accounting standards, legal requirements and give a true and fair view of the financial state of the entity.”
Another External Audit Definition is:
An external audit is a review of the financial statements or reports of an entity, usually a government or business, by someone not affiliated with the company or agency. External audits play a major role in the financial oversight of businesses and governments because they are conducted by outside individuals and therefore provide an unbiased opinion. External audits are commonly performed at regular intervals by businesses, and are typically required yearly by law for governments.[5]
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit Eksternal lain adalah:
Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
  1. 3.  Audit berdasarkan bidang
  2. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.[6]
  1. Audit kepatuhan/ketaatan
Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
Audit kepatuhan/ketaatan berfungsi menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit. Sebagai contoh pemeriksaan SPT individu dan perusahaan oleh kantor pajak untuk kepatuhannya terhadap hukum pajak.
Pengujian ketaatan, auditor melakukan pengujian ketaatan yang mengkonfirmasikan eksistensi, efektivitas, dan kesinambungan operasi pengendalian intern yang diandalkan oleh organisasi. Pengujian ketaatan membutuhkan pemahaman atas pengendalian yang akan di uji, jika pengendalian yang akan di uji adalah komponen-komponen sistem informasi perusahaan , auditor harus memperhatikan teknologi yang harus digunakan oleh sistem informasi. Ini membutuhkan pemahaman teknik-teknik sistem yang umum digunakan untuk mendokumentasikan sistem informasi.
Jadi auditor harus mempunyai pemahaman mendasar mengenai teknik-teknik yang digunakan dalam menganalisis dan merancang sistem. Bagan masukan-proses-keluaran (input-process-output) IPO dan Hirarki-plus-masukan-proses-keluaran (HIPO), Tabel keputusan dan metode matriks adalah contoh-contoh teknik sistem  yang umum digunakan dalam menganalisis dan merancang sistem.[7]
  1. Audit operasional
Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu [8]
Audit ini melibatkan pengkajian sistematis atas aktivitas organisasi, atau bagian dari itu, sehubungan dengan penggunaan sumber daya yang efesien dan efektif. Tujuan dari audit operasional adalah untuk menilai kinerja, mengidentifikasikan area yang perlu diperbaiki, dan mengembangkan rekomendasi.
d. Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa dilaksanakan termasuk:
ü  Kecurangan dalam bisnis atau karyawan
ü  Investigasi kriminal
ü  Perselisihan pemegang saham dan persekutuan
ü  Kerugian  ekonomi dari suatu bisnis
ü  Perselisihan pernikahan.[9]
  1. Audit Sistem Informasi
Audit yang bertujuan sebagai sistem informasi adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut. Ketika me;aksanakan audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi:
ü  Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
ü  Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
ü  Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
ü  Pemprosesan transaksi, file, laporan, dann catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
ü  Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otoritas yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan
ü  File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.[10]

  1. Audit Investigasi
Audit Investigatif adalah: “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).”. “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
  1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
  2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
  3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
  4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
  5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
  6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
    1. Audit lingkungan
Definisi audit lingkungan (Kep. Men.LH  42/1994) audit lingkungan adalah suatu alat manajemen  yang meliputi evaluasi  secara  sistematik,  terdokumentasi,  periodik  dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen  dan  peralatan  dengan  tujuan  menfasilitasi kontrol  manajemen  terhadap  pelaksanaan  upaya pengendalian  dampak  lingkungan  dan  pengkajian pemanfaatan  kebijakan  usaha  atau  kegiatan  terhadap peraturan  perundang  undangan  tentang  pengelolaan lingkungan.[11]
Audit Lingkungan mulai berkembang di Indonesia, ketika geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan Audit Lingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993).
Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.
Audit lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala.[12]
PENUTUP
Jenis-jenis auditor, yaitu:
  1. Auditor internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal Auditor, merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma lama, Internal Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management) dalam pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control).[13]
  1. Auditor eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan, dimana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan objektif.
  1. Auditor Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah. Contoh-contoh badan itu adalah:
  1. Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
  2. Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
  3. Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
  4. Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II

d. Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

[7] George H.Bodnar , William S. Hopwood, Sistem  Informasi Akuntansi (Buku Satu), (Jakarta: Salemba Empat, 2001) hal: 32-33
[9] Ibid. Hal:60
[10] Marshall B. Romney, Paul  John Steinbart, Accounting Information System,(Jakarta: Salemba Empat, 2003)Hal: 395


Postingan Populer