- 1. Audit berdasarkan luas pemeriksaan.
Pada segi ini, audit bisa dibedakan menjadi:
- General audit (pemeriksaan umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP
independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksa tersebut harus
dilakukan sesuai dengan standar propesional akuntan publik dan
memperhatikan kode etik akuntan indonesia, aturan etika KAP yang telah
diisahkan oleh ikatan akuntan indonesia serta standar pengendalian mutu.
- Special audit (pemeriksaan khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen,
dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat
terhadapa kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang
diberikan terbatas pada pos masalah atau masalah tertentu yang
diperiksa. Karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.[1]
- 2. Audit berdasarkan luas pemeriksaan
a. Audit Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah
nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk
membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan
pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari
resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan
dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan
rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan
proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang
dibentuk untuk melakukan audit internal.[2]
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam
SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas
penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan
mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi
manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor
dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai
berikut :
“Internal auditing is an independent appraisal function
established within organization to examine and evaluate its activities
as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:
“Internal auditing is an independent, objective assurance and
consulting activity designed to add value and improve an organization’s
operations. It helps an organization accomplish its objectives by
bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the
effectivenenss of risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11;40-41)[3]
b. Audit eksternal
Pada businessdictionary audit external diartikan sebagai
audit yang dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi
syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah
catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan
ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan
posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.[4]
Pada pengertian lain yaitu:
“External Audit is a periodic examination of the books of account
and records of an entity carried out by an independent third party (the
auditor), to ensure that they have been properly maintained, are
accurate and comply with established concepts, principles, accounting
standards, legal requirements and give a true and fair view of the
financial state of the entity.”
Another External Audit Definition is:
An external audit is a review of the financial statements or
reports of an entity, usually a government or business, by someone not
affiliated with the company or agency. External audits play a major role
in the financial oversight of businesses and governments because they
are conducted by outside individuals and therefore provide an unbiased
opinion. External audits are commonly performed at regular intervals by
businesses, and are typically required yearly by law for governments.[5]
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan
catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara
independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah
diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan,
prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan
yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit Eksternal lain adalah:
Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari
suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak
berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan
peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena
mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan
pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara
berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi
pemerintah.
- 3. Audit berdasarkan bidang
- Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah
laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan, yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum (GAAP).
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh perusahaan atau akuntan publik
independen yang harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang diterima
umum. Banyak perusahaan mempekerjakan auditor internal yang berfokus
pada pengawasan pelaksanaan dan operasi perusahaan untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kebijakan organisasi.[6]
- Audit kepatuhan/ketaatan
Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan
keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan
ketentuan, atau peraturan tertentu.
Audit kepatuhan/ketaatan berfungsi menentukan sejauh mana peraturan,
kebijakan, hukum, perjanjian, atau peraturan pemerintah dipatuhi oleh
entitas yang sedang diaudit. Sebagai contoh pemeriksaan SPT individu dan
perusahaan oleh kantor pajak untuk kepatuhannya terhadap hukum pajak.
Pengujian ketaatan, auditor melakukan pengujian ketaatan yang
mengkonfirmasikan eksistensi, efektivitas, dan kesinambungan operasi
pengendalian intern yang diandalkan oleh organisasi. Pengujian ketaatan
membutuhkan pemahaman atas pengendalian yang akan di uji, jika
pengendalian yang akan di uji adalah komponen-komponen sistem informasi
perusahaan , auditor harus memperhatikan teknologi yang harus digunakan
oleh sistem informasi. Ini membutuhkan pemahaman teknik-teknik sistem
yang umum digunakan untuk mendokumentasikan sistem informasi.
Jadi auditor harus mempunyai pemahaman mendasar mengenai
teknik-teknik yang digunakan dalam menganalisis dan merancang sistem.
Bagan masukan-proses-keluaran (input-process-output) IPO dan Hirarki-plus-masukan-proses-keluaran (HIPO),
Tabel keputusan dan metode matriks adalah contoh-contoh teknik sistem
yang umum digunakan dalam menganalisis dan merancang sistem.[7]
- Audit operasional
Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan
efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian
tujuan tertentu [8]
Audit ini melibatkan pengkajian sistematis atas aktivitas organisasi,
atau bagian dari itu, sehubungan dengan penggunaan sumber daya yang
efesien dan efektif. Tujuan dari audit operasional adalah untuk menilai
kinerja, mengidentifikasikan area yang perlu diperbaiki, dan
mengembangkan rekomendasi.
d. Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai
jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit
forensik telah tumbuh pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa
dilaksanakan termasuk:
ü Kecurangan dalam bisnis atau karyawan
ü Investigasi kriminal
ü Perselisihan pemegang saham dan persekutuan
ü Kerugian ekonomi dari suatu bisnis
ü Perselisihan pernikahan.[9]
- Audit Sistem Informasi
Audit yang bertujuan sebagai sistem informasi adalah untuk meninjau
dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut.
Ketika me;aksanakan audit sistem informasi, para auditor harus
memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi:
ü Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program,
komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau
penghancuran.
ü Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
ü Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
ü Pemprosesan transaksi, file, laporan, dann catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
ü Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otoritas
yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan
manajerial yang telah ditetapkan
ü File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.[10]
- Audit Investigasi
Audit Investigatif adalah: “Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine)
secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap
kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses
hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu
entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).”. “a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law” (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
- Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
- Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
- Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
- Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
- Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
- Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian
antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian
informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas
ketidaksesuaian tersebut.
- Audit lingkungan
Definisi audit lingkungan (Kep. Men.LH 42/1994) audit lingkungan
adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara
sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana
suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan
tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan
kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang
undangan tentang pengelolaan lingkungan.[11]
Audit Lingkungan mulai berkembang di Indonesia, ketika geger
kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup,
Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan Audit Lingkuna
atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993).
Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di
pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk
kelompok-kelompok lingkungan.
Audit lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit
lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk
mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi
secara berkala.[12]
PENUTUP
Jenis-jenis auditor, yaitu:
- Auditor internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal Auditor,
merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang
harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma lama,
Internal Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top
management) dalam pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan
mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari
aspek pengendalian (control).[13]
- Auditor eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan, dimana
mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini
bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan
objektif.
- Auditor Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk
melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah.
Contoh-contoh badan itu adalah:
- Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
- Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
- Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
- Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
d. Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara
dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan
perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa
mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan
audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/Internal_audit (translated)
[7] George H.Bodnar , William S. Hopwood, Sistem Informasi Akuntansi (Buku Satu), (Jakarta: Salemba Empat, 2001) hal: 32-33
[9] Ibid. Hal:60
[10] Marshall B. Romney, Paul John Steinbart, Accounting Information System,(Jakarta: Salemba Empat, 2003)Hal: 395