2. Keyakinan yang Keliru (False Assurance)
Aktivitas audit internal mungkin saja secara tidak sengaja memberikan efek keyakinan yang keliru. “False Assurance” adalah suatu keyakinan atau pemastian dari audit beneficiaries
yang lebih didasarkan pada persepsi atau asumsi ketimbang fakta. Dalam
banyak kasus, fakta dan persepsi tercampur campur baur dalam hal
keterlibatan auditor internal pada suatu masalah dapat menyebabkan false assurance. False assurance sering
terjadi pada aktivitas-aktivitas yang melibatkan auditor internal dalam
...
Rabu, 26 Januari 2011
Selasa, 25 Januari 2011
MENGELOLA RESIKO AKTIVITAS AUDIT INTERNAL (1)
Peran dan pentingnya audit internal telah berkembang pesat, dan ekspektasi para stakeholder kunci juga terus berkembang. Aktivitas audit internal memiliki mandat yang luas untuk meng-cover
risiko-risiko keuangan, operasional, teknologi informasi,
hukum/peraturan, dan risiko strategis. Pada saat yang sama, banyak
aktivitas audit internal menghadapi kesulitan sehubungan dengan
ketersediaan personil yang qualified, tingkat kompensasi yang
meningkat, serta permintaan yang tinggi untuk sumber daya dengan
keahlian khusus (misalnya...
Rabu, 19 Januari 2011
TUJUAN PENUGASAN
Dalam Standar 2210 disebutkan bahwa tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan yang dilakukan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
Auditor internal menetapkan tujuan penugasan sehubungan dengan
risiko-risiko terkait aktivitas yang sedang
direview.Untuk penugasan-penugasan yang telah direncanakan sebelumnya,
tujuan penugasan ini telah diidentifikasi dari proses penilaian risiko
pada saat menetapkan rencana (periodik) audit internal keseluruhan.
Sedangkan untuk penugasan-penugasan yang tidak...
Kamis, 13 Januari 2011
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan
pembayaran atas penyerahan barang;
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan
dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewa...