IconIconIconIcon


Rabu, 26 Januari 2011

MENGELOLA RESIKO AKTIVITAS AUDIT INTERNAL (2)

2. Keyakinan yang Keliru (False Assurance)
Aktivitas audit internal mungkin saja secara tidak sengaja memberikan efek keyakinan yang keliru. “False Assurance” adalah suatu keyakinan atau pemastian dari audit beneficiaries yang lebih didasarkan pada persepsi atau asumsi ketimbang fakta. Dalam banyak kasus, fakta dan persepsi tercampur campur baur dalam hal keterlibatan auditor internal pada suatu masalah dapat menyebabkan false assurance. False assurance sering terjadi pada aktivitas-aktivitas yang melibatkan auditor internal dalam penugasan-penugasan di luar penugasan formal audit internal.

Selasa, 25 Januari 2011

MENGELOLA RESIKO AKTIVITAS AUDIT INTERNAL (1)

Peran dan pentingnya audit internal telah berkembang pesat, dan ekspektasi para stakeholder kunci juga terus berkembang. Aktivitas audit internal memiliki mandat yang luas untuk meng-cover risiko-risiko keuangan, operasional, teknologi informasi, hukum/peraturan, dan risiko strategis. Pada saat yang sama, banyak aktivitas audit internal menghadapi kesulitan sehubungan dengan ketersediaan personil yang qualified, tingkat kompensasi yang meningkat, serta permintaan yang tinggi untuk sumber daya dengan keahlian khusus (misalnya dalam bidang sistem informasi, fraud, derivatif, pajak).

Rabu, 19 Januari 2011

TUJUAN PENUGASAN

Dalam Standar 2210 disebutkan bahwa tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan yang dilakukan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
  1. Auditor internal menetapkan tujuan penugasan sehubungan dengan risiko-risiko terkait aktivitas yang sedang direview.Untuk penugasan-penugasan yang telah direncanakan sebelumnya, tujuan penugasan ini telah diidentifikasi dari proses penilaian risiko pada saat menetapkan rencana (periodik) audit internal keseluruhan. Sedangkan untuk penugasan-penugasan yang tidak direncanakan dalam rencana (periodik) audit internal, tujuan penugasan harus ditetapkan sebelum dimulainya penugasan dan dirumuskan untuk menjawab masalah-masalah tertentu sesuai latar belakang penugasan.
  2. Penilaian risiko pada tahap perencanaan penugasan (bedakan dengan perencanaan periodik pada butir 1 di atas) selanjutnya digunakan untuk menentukan tujuan awal serta untuk mengidentifikasi area-area penting lainnya yang perlu mendapatkan perhatian.
  3. Setelah mengidentifikasi risiko-risiko yang relevan, auditor internal menentukan prosedur yang harus dilakukan dan ruang lingkup (sifat, waktu, dan luas) dari prosedur tersebut. Prosedur penugasan yang dilakukan dalam lingkup yang tepat menjadi sarana untuk memperoleh kesimpulan penugasan sesuai tujuan dimaksud.
Referensi:
  • Practice Advisory  2210-1: Engagement Objectives (January 2009)

Kamis, 13 Januari 2011

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Postingan Populer