Dalam Standar 2210 disebutkan bahwa tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan yang dilakukan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
- Auditor internal menetapkan tujuan penugasan sehubungan dengan risiko-risiko terkait aktivitas yang sedang direview.Untuk penugasan-penugasan yang telah direncanakan sebelumnya, tujuan penugasan ini telah diidentifikasi dari proses penilaian risiko pada saat menetapkan rencana (periodik) audit internal keseluruhan. Sedangkan untuk penugasan-penugasan yang tidak direncanakan dalam rencana (periodik) audit internal, tujuan penugasan harus ditetapkan sebelum dimulainya penugasan dan dirumuskan untuk menjawab masalah-masalah tertentu sesuai latar belakang penugasan.
- Penilaian risiko pada tahap perencanaan penugasan (bedakan dengan perencanaan periodik pada butir 1 di atas) selanjutnya digunakan untuk menentukan tujuan awal serta untuk mengidentifikasi area-area penting lainnya yang perlu mendapatkan perhatian.
- Setelah mengidentifikasi risiko-risiko yang relevan, auditor internal menentukan prosedur yang harus dilakukan dan ruang lingkup (sifat, waktu, dan luas) dari prosedur tersebut. Prosedur penugasan yang dilakukan dalam lingkup yang tepat menjadi sarana untuk memperoleh kesimpulan penugasan sesuai tujuan dimaksud.
Referensi:
- Practice Advisory 2210-1: Engagement Objectives (January 2009)