IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Rabu, 19 Januari 2011

TUJUAN PENUGASAN

Dalam Standar 2210 disebutkan bahwa tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan yang dilakukan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
  1. Auditor internal menetapkan tujuan penugasan sehubungan dengan risiko-risiko terkait aktivitas yang sedang direview.Untuk penugasan-penugasan yang telah direncanakan sebelumnya, tujuan penugasan ini telah diidentifikasi dari proses penilaian risiko pada saat menetapkan rencana (periodik) audit internal keseluruhan. Sedangkan untuk penugasan-penugasan yang tidak direncanakan dalam rencana (periodik) audit internal, tujuan penugasan harus ditetapkan sebelum dimulainya penugasan dan dirumuskan untuk menjawab masalah-masalah tertentu sesuai latar belakang penugasan.
  2. Penilaian risiko pada tahap perencanaan penugasan (bedakan dengan perencanaan periodik pada butir 1 di atas) selanjutnya digunakan untuk menentukan tujuan awal serta untuk mengidentifikasi area-area penting lainnya yang perlu mendapatkan perhatian.
  3. Setelah mengidentifikasi risiko-risiko yang relevan, auditor internal menentukan prosedur yang harus dilakukan dan ruang lingkup (sifat, waktu, dan luas) dari prosedur tersebut. Prosedur penugasan yang dilakukan dalam lingkup yang tepat menjadi sarana untuk memperoleh kesimpulan penugasan sesuai tujuan dimaksud.
Referensi:
  • Practice Advisory  2210-1: Engagement Objectives (January 2009)

Related Posts:


22:53:07
Senin, 7 - April - 2025

Postingan Populer