IconIconIconIcon


Senin, 19 Oktober 2015

CATERING ATAU TOKO, PPH 22 ATAU PPH 23 ??

Teman-teman mungkin sering bingung terkait pengenaan pajak atas jasa boga atau jasa catering. 
Yang seperti apa sih? Kalo beli makanan di warung, atau toko kue, itu kena pajak ga sih? kalo iya kena pasal berapa?
Kadang kita beli di restoran udah ada tulisan PPN 10 % di kuitansi atau bonnya. Trus gimana? Kadang-kadang bingung juga, malah nanti pengusaha bisa kena potong pajak 2 kali, dari Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (PPN).
Sekarang kita sudah mendapatkan penegasan dari DJP terkait Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN. Aturannya bisa diunduh di bawah ini:

PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN 




Menurut Om, dari PMK tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering  (Badan atau Orang Pribadi). 

Kata kunci dari PMK tersebut menurut om ada pada penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan.

1. Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q menyebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
2. PMK No.244/PMK.3/2008  Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
3. Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.

Ilustrasi 1:

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak. Apakah terutang PPh? PPh pasal berapa?
Pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak termasuk pembelian barang,
dikenakan PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Snack Kotak tersebut, 
apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan kenaikan  sebesar 100% dari tarif, sehingga menjadi 
(1,5% +1.5%) x  Nilai Pembelian Snack Kotak

 Ilustrasi 2:

Ada acara rapat di kantor, pesan catering untuk 15 Orang, dengan harga paket per orang sebesar Rp35.000. bagaimana Perlakuan pajaknya?

Bendahara melakukan pembayaran atas pesanan tersebut sebesar jumlah tagihan
Rp35.000 x 15 = Rp525.000.
Atas tagihan tersebut, kita potong PPh pasal 23 sebesar 2% (jika ada NPWP) senilai

Rp525.000 x 2% = Rp10.500. 
Jika tidak ada NPWP maka kenaikan tarif pajak sebesar 100%, maka potongan pajaknya menjadi Rp525.000 x (2 % + 2%) = Rp21.000.

Jangan lupa untuk disetor ya kawan,


Sebagai informasi tambahan, teman-teman bisa melihat tautan di bawah ini
http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pajak-jasa-katering-dipertegas


Postingan Populer

Arsip Blog