1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional
Penugasan harus dilakukan dengan keahlian dan kecermatan profesional.
1210 – Keahlian
Auditor internal harus memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tanggung jawabnya. Aktivitas Audit Internal secara kolektif
harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan
kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
Interpretasi:
Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi
lainnya adalah istilah kolektif yang merujuk kepada keahlian
profesional auditor internal yang diperlukan untuk secara efektif
melaksanakan tanggung jawab profesional mereka. Auditor internal
didorong untuk menunjukkan keahlian mereka dengan mendapatkan
sertifikasi dan kualifikasi profesional yang sesuai, seperti gelar
Certified Internal Auditor dan gelar lainnya yang diberikan oleh
Institute of Internal Auditor serta organisasi profesional lainnya yang
sesuai.
1210.A1 – Kepala Eksekutif Audit harus
memperoleh saran dan bantuan yang kompeten jika auditor internal tidak
memiliki pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan
untuk melakukan semua atau sebagian dari penugasan.
1210.A2 – Internal auditor harus memiliki
pengetahuan yang memadai untuk mengevaluasi risiko kecurangan dan
bagaimana cara organisasi mengelolanya, tetapi tidak diharapkan memiliki
keahlian sebagaimana seseorang yang tanggung jawab utamanya adalah
mendeteksi dan menyelidiki kecurangan.
1210.A3 – Internal auditor harus memiliki
pengetahuan yang cukup tentang risiko dan pengendalian kunci teknologi
informasi serta teknik audit berbasis teknologi yang tersedia untuk
melakukan pekerjaan yang ditugaskan. Namun, tidak semua auditor internal
diharapkan memiliki keahlian sebagaimana auditor internal yang memiliki
tanggung jawab utamanya adalah audit teknologi informasi.
1210.C1 – Kepala Eksekutif Audit harus
menolak penugasan konsultasi atau harus mendapatkan saran dan bantuan
yang kompeten jika auditor internal tidak memiliki pengetahuan,
keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan semua atau
sebagian dari penugasan.