IconIconIconIcon


Kamis, 30 April 2015

CARA MENGHITUNG PAJAK NARASUMBER BUKAN PNS/PEJABAT NEGARA/TNI/POLRI BAGI SATUAN KERJA PEMERINTAH

Belum lama ini penulis mengisi pelatihan di salah satu pusat pelatihan di Jakarta. Saat pelatihan berlangsung salah seorang peserta ada yang bertanya. Tidak ada yang aneh dari pertanyaannya. Justru caranya menghitung yang membuat peserta yang lain tersenyum-senyum bahkan sebagian lain tertawa.

Saat itu, ia memulai, kantornya pernah melakukan suatu kegiatan di salah satu hotel berbintang di daerahnya. Kegiatan yang diadakan kali ini berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Yang membuat berbeda ada pada narasumbernya. Narasumber yang tampil tidak saja dari kalangan pegawai negeri tetapi ada pula dari swasta atau tokoh masyarakat.
Awalnya kegiatan berjalan lancar. Tidak ada masalah. Namun ketika hendak membuat daftar honor ia mulai bingung. Satu pertanyaan yang menghantui pikirannya adalah Bagaimana cara memotong pajak untuk narasumber yang bukan PNS? Sesuai pengalamannya selama ini ia hanya paham cara memotong pajak dari kalangan pejabat dan pegawai negeri saja. Selain itu ia tidak pernah. Di saat ia bingung pimpinannya pun mewanti-wanti agar setelah acara selesai segera bayarkan honor narasumber terutama yang dari luar satuan kerjanya. Karena terdesak tidak ada cara lain pikirnya, ia pun mulai berdiskusi dengan teman-temannya yang ada saat itu. Karena tidak ada yang mengerti akhirnya mereka mulai melakukan hal-hal yang aneh. 

Tidak terpikir untuk berusaha mencari peraturan atau menelpon siapa yang mereka anggap tahu pada saat itu, entah teman, orang pajak, atau siapapun. Tapi yang mereka melakukan justru aneh. Bisa anda tebak apa yang mereka lakukan? Mereka mulai membanding-bandingkan siapa saja yang hadir. Mereka membandingkan pejabat yang hadir pada saat itu. Kenapa? Karena yang mereka pahami hanya menghitung pajak terhadap pejabat dan PNS saja. 

Mereka pun mulai membandingkan wajah narasumber yang bukan dari PNS tersebut dengan pejabat/PNS yang hadir pada saat itu. Kurang lebih ada 5 orang Pejabat yang hadir pada saat itu. Mereka cocokan satu per satu apapun kesamaan yang ada. Mulai dari kesamaan cara berpakaian hingga apapun yang membuat mereka tertawa. Setelah sibuk membanding-bandingkan sesuai kriteria mereka, akhirnya mereka menemukan pejabat yang mereka anggap paling cocok. Setelah itu mereka mengecek data golongan pejabat tersebut. Setelah didapat mereka pun mulai menghitung pajak yang seharusnya dipotong.
Pertanyaannya betulkah cara menghitung mereka? Ya kalau jawaban Anda benar maka mesti melanjutkan membaca tulisan ini. Tapi jika jawaban Anda salah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaiamanakah seharusnya yang benar menghitung pajaknya. Inilah topik bahasan tulisan kali ini yaitu bagaimana cara menghitung pajak narasumber non PNS.

Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan ini kita ambil satu contoh kegiatan yang terjadi disalah satu satuan kerja pemerintah yang berkaitan dengan narasumber selain PNS.
Pada tanggal 4 januari 2014, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) kabupaten Baru Mekar mengadakan kegiatan seminar tentang “Semangat Pemuda dalam Dunia Usaha” dengan mengundang pembicara yaitu:
  • Bastian, A.Md sebagai moderator (PNS Dinpora, Gol II/d)

  • Raehan, S.Sos sebagai pembicara 2 (PNS Gol III/c dari Dinas Koperasi UMKM)
  • Roki sebagai pembicara 3 (pengusaha, bukan PNS)
Atas perannya dalam kegiatan seminar tersebut, ketiga pembicara menerima honor yang sama masing-masing @ 1.000.000,- sedangkan moderator menerima honor Rp.500.000,-. Berapakah PPh pasal 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh bendahara?
Agar memudahkan menjawab kasus diatas ada satu hal yang sangat penting kita ketahui dan pedomani. Apa itu? Ini sangat penting saya ulangi ini sangat penting untuk dijadikan dasar perhitungan perpajakan adalah Peraturan perpajakan bukan penampilan seseorang. Kita memahami kondisi yang dialami teman kita pada awal tulisan ini. Tetapi setelah pelatihan itu dan untuk kedepannya teman kita diatas sudah dapat menghitung pajak untuk kejadian yang sama.
Sekarang pertanyaan kita selanjutnya adalah apa peraturan pajak yang mengatur tentang honor narsumber yang bukan PNS. Pada satuan kerja pemerintah, pada umumnya teman-teman kita hanya memahami cara menghitung pajak untuk PNS saja. Bahkan mereka pun tidak mengetahui peraturan apa dan nomor berapa yang dijadikan dasar perhitungan pajak tersebut.
Untuk mempermudah perhitungan pajak kegiatan tersebut kita pilah saja penerima penghasilannya. Untuk moderator, pembicara 1, dan Pembicara 2 berasal dari PNS. Mereka tunduk dengan peraturan Peraturan menteri keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi menurut PMK ini bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunannya jika menerima apapun namanya baik itu honor, uang makan, uang lembur apapun itu selain dari perjalanan dinas kenakan pajak penghasilan sesuai golongan. Golongan 1 dan 2 dikenakan tarif 0 %, golongan 3 dikenakan tarif 5%, dan golongan 4 dikenakan tarif 15%.
Jadi perhitungan pajak yang dikenakan bagi PNS pada kasus diatas adalah sebagai berikut:
No.
Nama
Honorarium
Tarif
Potongan PPh Pasal 21
Penerimaan honor
1
Bastian, A.Md
500.000
0%
500.000
500.000
2
Drs. Hidayat, M.M.
1.000.000
15%
150.000
850.000
3
Raehan, S.Sos
1.000.000
5%
50.000
950.000
Sementara itu untuk pembicara 3, Roki, ia tunduk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-31/PJ/ 2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Berdasarkan pasal 3 huruf c peraturan ini Raehan termasuk Bukan Pegawai . Bukan pegawai antara lain:
  1. TENAGA AHLI yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

  3. penasihat, PENGAJAR, pelatih, penceramah, penyuluh, dan MODERATOR;
  4. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  5. PEMBERI JASA DALAM SEGALA BIDANG termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. petugas dinas luar asuransi;
  11. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Setelah kita memahami bahwa pembicara 3, Roki, masuk kelompok bukan pegawai, langkah selanjutnya kita mesti memahami bagaiamana cara menghitung pajak terhadap Roki. Untuk kelompok bukan pegawai ini dibagi lagi menjadi penghasilan bersinambungan dan tidak berkesinambungan. Apa maksudnya? Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Artinya Roki memiliki penghasilan Bersifat tidak berkesinambungan karena ia hanya sekali saja menerima penghasilan dalam satu tahun kalaender. Karena penghasilan Roki tidak bersifat bersinambungan maka dasar penghitungan penghasilannya sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf C perdirjen 31 yaitu 50% dari penghasilan bruto. jadi dasar penghitungan penghasilan Roki adalah 50% x 1.000.000,- = 500.000,-.
Setelah didapat dasar pengenaan pajak langkah selanjutnya adalah tarif pajak. Sesuai dengan tarif pajak bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan pasal 16 ayat 2 huruf b perdirjen 31 dikenakan Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif pasal 17 UU PPh adalah:
No
Lapisan tarif
Tarif
1
Sd Rp50.000.000,-
5%
2
Diatas Rp50.000.000,- s.d Rp250.000.000,-
15%
3
Diatas Rp250.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-
25%
4
Diatas Rp500.000.000,-
30%
Berdasarkan lapisan tarif, dasar pengenaan penghasilan pembicara 3, Roki, adalah Rp500.000,-. maka Roki dikenakan lapisan tarif 5%. PPh Pasal 21 yang kenakan adalah sebagai berikut:
No.
Nama
Honorarium
Tarif
Potongan PPh Pasal 21
Penerimaan honor
Roki
1.000.000
50%x5%
25.000
975.000
Jika Pembicara 3 tidak memilikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka dikenakan 20% lebih tinggi yaitu:
No.
Nama
Honorarium
Tarif
Potongan PPh Pasal 21
Penerimaan honor
Roki
1.000.000
50%x(5%x120%)
30.000
970.000
Kesimpulan
Setelah kita membahas kasus diatas dapat kita tariff satu kesimpulan bahwa bagi satuan kerja pemerintah yang melakukan pembayaran hororarium sudah seharus berdasakan peraturan yang ada. Peraturan untuk para pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya tunduk pada PMK Nomor: 262/KMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang nenjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dan hitung berdasarkan golongan, golongan 1 &2 dikenakan 0%, golongan 3 dikenakan 5%, dan golongan 4 dikenakan 15%.
Sementara untuk penghasilan yang diterima SELAIN pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggot Polri dan pensiunannya tunduk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-31/PJ/ 2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dalam kasus ini kita telah membahas dan memahami perhitungan imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkinambungan. Dengan perhitungan Pajak penghasilan = penghasilan bruto dikalikan 50% dikalikan tariff pasal 17 UU PPh.

Daftar Pustaka:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  3. PMK Nomor: 262/KMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang nenjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-31/PJ/ 2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
  5. Buku Bendahara Mahir Pajak, edisi revisi 2013, Direktorat Jenderal Pajak 
    ( Oleh : Deddy Candra, Widyaiswara Pertama pada Balai Diklat Keuangan Pekanbaru)


Postingan Populer

Arsip Blog