IconIconIconIcon


Minggu, 22 September 2013

KONTRAKTOR PEMERINTAH WAJIB BERTRANSAKSI NON TUNAI

Kontraktor pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan Non Cash Transaction (NCT) atau transaksi non tunai. NCT merupakan upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Imbauan BPK tersebut disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur, Semarang, 13 September 2013.
“Kami menghimbau agar gubernur mewajibkan kepada para kontraktor pemenang lelang, setelah menerima uang dari pemda, bertransaksi dengan pihak keempat dengan sistem perbankan atau non cash transaction,” ungkap ketua BPK , dalam konferensi pers, didampingi Auditor Utama KN V BPK, Heru Kreshna Reza dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ignasius Bambang Adiputranto.
Menurut Ketua BPK, imbauan ini telah disampaikan secara langsung kepada 5 gubernur, temasuk Gubernur Jawa Tengah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. “Ini merupakan gubernur ke 5 yang kami kunjungi. Hal ini untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sehingga mengurangi korupsi secara sistemik,” papar Ketua.
Berdasarakan pengalaman BPK, lanjut Hadi Poernomo, banyak sekali transaksi-transaksi mereka (kontraktor) yang dilakukan secara tunai. Hal ini mempersulit BPK untuk menelusuri dan memastikan benarkah jumlah transaksinya, lengkapkah item transaksinya, serta jelaskah sumber keuangan transaksinya.
Saat ini, non cash transactions sudah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada kontraktor/rekanan. Namun, kontraktor masih bertransaksi secara tunai dan tidak tunai dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Ketua BPK mengingatkan bahwa dana/uang pengadaan barang/jasa pemerintah bersumber dari uang negara. Melalui NCT, uang negara akan terhindar dari praktek fiktif dan mark up.
“Ini uang negara, begitu DIPA keluar masuk ke APBD, dari APBD langsung kontrak dengan pihak ke-3 (rekanan), kemudian pihak ke 3 ditransfer uang oleh pemda, kenapa pihak ke 3 tidak diwajibkan utk bertransaksi non tunai? Hal ini untuk menghindari adanya fiktif dan mark up,” jelas Hadi Poernomo.
Terkait aturan yang mendasarinya, Ketua BPK mengusulkan agar dilakukan penambahan pasal dalam perjanjian kerja dengan kontraktor. “Yaitu diwajibkan bertransaksi non tunai dengan pihak ke 4 (sub kontraktor, supplaier, jual beli barang, bayar jasa, gaji/ upah, dll,” urai Ketua BPK.
Ketua BPK juga menyatakan, kedepan akan menyampaikan imbauan ini kepada BUMN/BUMD, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Menanggapi imbauan BPK tersebut, Gubernur Jawa Tengah berharap ini akan menjadi kebijakan nasional. Ganjar Pranowo juga menyatakan Provinsi Jawa Tengah siap untuk mulai mewajibkan kontraktor bertransaksi non tunai pada kontrak-kontrak kerja mendatang atau proyek baru, proyek lama masih boleh dengan cara lama. Sumber : BPKRI


Postingan Populer