IconIconIconIcon


Senin, 29 Juli 2013

BPK Bentuk Pusat Data Pemeriksaan Elektronik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk pusat data keuangan yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit. Pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki entitas (pihak yang diperiksa).


Postingan Populer