Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk pusat data keuangan yang
akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik atau
e-audit. Pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data
yang dimiliki entitas (pihak yang diperiksa).
“Kami mengharapkan dukungan kementerian/lembaga demi suksesnya
pengembangan pembentukan pusat data keuangan negara,” kata Anggota BPK
Sapto Amal Damandari melalui laman resmi BPK, Rabu (10/7).
Sesuai fungsi dan kedudukannya, kata Sapto, BPK akan terus mendorong
peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang
salah satunya dengan mengembangkan pembentukan pusat data keuangan yang
dinamakan Sinergi Nasional Sistem informasi (SNSI).
Dia juga mengatakan, pelaporan keuangan yang baik tidak hanya
berujung dengan tercapainya opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun
dapat menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan
keputusan untuk pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ia mengingatkan pemberian opini dalam pemeriksaan laporan
keuangan oleh BPK dimaksudkan untuk menilai kewajaran penyajian laporan
keuangan. Pemberian opini tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja dan
menghapus korupsi.
“Opini WTP adalah terkait dengan kewajaran penyajian laporan
keuangan. Opini WTP tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja satu entitas
dan tidak pula untuk menghapus perbuatan melawan hukum atau korupsi
yang terjadi di kementerian dan lembaga (K/L),” tegas Sapto Amal
Damandari seperti dikutip Antara.
Sebelumnya BPK menargetkan aplikasi e-audit mulai efektif pada 2015.
BPK juga sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh entitas,
termasuk 33 provinsi di Indonesia.
Investor Daily Indonesia