IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Senin, 29 Juli 2013

BPK Bentuk Pusat Data Pemeriksaan Elektronik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk pusat data keuangan yang akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit. Pusat data tersebut akan terhubung secara online dengan data yang dimiliki entitas (pihak yang diperiksa).

“Kami mengharapkan dukungan kementerian/lembaga demi suksesnya pengembangan pembentukan pusat data keuangan negara,” kata Anggota BPK Sapto Amal Damandari melalui laman resmi BPK, Rabu (10/7).
Sesuai fungsi dan kedudukannya, kata Sapto, BPK akan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang salah satunya dengan mengembangkan pembentukan pusat data keuangan yang dinamakan Sinergi Nasional Sistem informasi (SNSI).
Dia juga mengatakan, pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung dengan tercapainya opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun dapat menjadi sumber informasi yang sangat strategis dalam pengambilan keputusan untuk pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ia mengingatkan pemberian opini dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dimaksudkan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemberian opini tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja dan menghapus korupsi.
“Opini WTP adalah terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja satu entitas dan tidak pula untuk menghapus perbuatan melawan hukum atau korupsi yang terjadi di kementerian dan lembaga (K/L),” tegas Sapto Amal Damandari seperti dikutip Antara.
Sebelumnya BPK menargetkan aplikasi e-audit mulai efektif pada 2015. BPK juga sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh entitas, termasuk 33 provinsi di Indonesia.
Investor Daily Indonesia

Related Posts:


22:23:42
Minggu, 13 - April - 2025

Postingan Populer