IconIconIconIcon


Senin, 25 November 2013

SOLUSI AKHIR TAHUN UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH YANG BERSUMBER DARI APBN


Oleh : Cecep Fauzy Chaidir (Widyiswara Badiklatda)
Didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran berikutnya, diatur sebagai berikut :  (1) Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya; (2) Pekerjaan tersebut tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract); (3) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya; (4) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud belum tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya, Kuasa PA mengajukan revisi DIPA/POK untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut; (5) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berkutnya diatus sebagai berikut :

Minggu, 17 November 2013

INI DIA MODUS-MODUS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Bandung - Pengadaan Barang dan Jasa tak lepas dari berbagai penyimpangan baik yang dilakukan oleh panitia pengadaan maupun oleh para perusahaan sebagai pihak ketiga. Apa saja modus yang biasa ditemukan dalam praktik pengadaan barang dan jasa?


Postingan Populer