Oleh : Cecep Fauzy Chaidir (Widyiswara
Badiklatda)
Didalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa anggaran berkenaan yang
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran
berikutnya, diatur sebagai berikut : (1) Pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan
pada Tahun Anggaran berikutnya; (2) Pekerjaan tersebut tidak termasuk pekerjaan
Kontrak tahun jamak (multiyears contract); (3) Pekerjaan yang
dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran
berikutnya; (4) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud belum
tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya, Kuasa PA mengajukan revisi
DIPA/POK untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan
tersebut; (5) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun
anggaran berkutnya diatus sebagai berikut :Senin, 25 November 2013
Minggu, 17 November 2013
INI DIA MODUS-MODUS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Bandung - Pengadaan Barang dan Jasa tak lepas dari
berbagai penyimpangan baik yang dilakukan oleh panitia pengadaan maupun
oleh para perusahaan sebagai pihak ketiga. Apa saja modus yang biasa
ditemukan dalam praktik pengadaan barang dan jasa?