JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi
Pejabat Fungsional.
Kamis, 08 Mei 2014
DIPERBARUI, INI DAFTAR FASILITAS PERJALANAN DINAS PEJABAT
JAKARTA – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 55/PMK.05/2014 melakukan perubahan kedua
atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi
pejabat Negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (26/3/2014), dalam ketentuan baru itu, Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (26/3/2014), dalam ketentuan baru itu, Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D.