IconIconIconIcon


Kamis, 08 Mei 2014

DAFTAR JABATAN PNS YANG BATAS USIA PENSIUNNYA 58, 60 DAN 65 TAHUN

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (4/4/2014), Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:

a. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;

b. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya;
2. Jabatan Fungsional Apoteker;
3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7. Jabatan Fungsional Penilik;
8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;

c. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu. (wdi) / okezone.com


Postingan Populer