IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Kamis, 08 Mei 2014

DAFTAR JABATAN PNS YANG BATAS USIA PENSIUNNYA 58, 60 DAN 65 TAHUN

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (4/4/2014), Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:

a. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;

b. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya;
2. Jabatan Fungsional Apoteker;
3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7. Jabatan Fungsional Penilik;
8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;

c. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu. (wdi) / okezone.com

Related Posts:


20:39:39
Rabu, 9 - April - 2025

Postingan Populer