JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan batas baru penghasilan tidak
kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi tahun 2015 mulai 1 Juli
mendatang. PTKP di semua wajib pajak perorangan ini bakal naik
pesat, demi mendorong konsumsi rumah tangga sehingga menjaga pertumbuhan
ekonomi.
Saat ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran PTKP. Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro mengatakan batas PTKP perorangan yang masih lajang adalah
Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik 48% dari
sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.