JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan batas baru penghasilan tidak
kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi tahun 2015 mulai 1 Juli
mendatang. PTKP di semua wajib pajak perorangan ini bakal naik
pesat, demi mendorong konsumsi rumah tangga sehingga menjaga pertumbuhan
ekonomi.
Saat ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besaran PTKP. Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro mengatakan batas PTKP perorangan yang masih lajang adalah
Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan, naik 48% dari
sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Kenaikan nilai PTKP ini berarti penghasilan yang dikecualikan
dari pemotongan pajak jadi lebih besar. Akibatnya, penghasilan pegawai
sedikit bertambah.
Bagi wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik
menjadi Rp 72 juta. Wajib pajak yang menikah dan memiliki tanggungan
anak pun memiliki tambahan PTKP. Tanggungan tiap satu anak adalah
Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta. “PTKP naik,
pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,09%,” ujar Bambang saat
rapat di Komisi XI DPR, Kamis (25/6). Di rapat ini, pemerintah meminta
restu DPR untuk meningkatkan batas PTKP.
Bambang menjelaskan, dorongan pertumbuhan ekonomi ini berasal dari
konsumsi rumah tangga yang bakal naik 0,07% karena beban wajib pajak
perorangan berkurang.
Kenaikan PTKP ini juga mendorong investasi alias Pembentukan
Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. “Penyerapan tenaga kerja baru
dengan asumsi pertumbuhan PDB naik 0,09% adalah 23.000 jiwa,” ujar
Bambang.
Selain untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan PTKP juga demi
menyesuaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) 2015 yang bertambah. Kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah
31%. Namun, pemerintah harus menaikan PTKP hingga 48% karena
menyesuaikan UMK tertinggi di Karawang, Jawa Barat sebesar Rp 35,5 juta
setahun.
Tapi kenaikan PTKP juga berefek negatif. Inflasi akan bertambah
0,04%. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 juga
turun hingga Rp 14,5 triliun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun
2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan sebesar Rp 8,5 triliun pada
Maret 2016 saat pencatatan PPh 29.
Meskipun akan kehilangan Rp 14,5 triliun, pemerintah akan
mendapatkan tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1
triliun akibat konsumsi masyarakat naik. Memang jauh lebih kecil dari
potensi kehilangan yang ditanggung pemerintah, namun Direktur Jenderal
Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang efek multiplier dari kenaikan batas
PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. “Dari pengalaman, kita
tetap untung,” tandas Sigit.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendukung kebijakan ini karena menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.
Sumber: Kontan