IconIconIconIcon


Kamis, 02 Juli 2015

KENAIKAN PTKP BERLAKU MULAI 1 JULI 2015

tax relief
JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan  batas  baru penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi tahun 2015 mulai 1 Juli mendatang.  PTKP  di  semua wajib  pajak  perorangan  ini bakal naik pesat, demi mendorong konsumsi rumah tangga sehingga menjaga pertumbuhan ekonomi.
Saat ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012  tentang Penyesuaian Besaran PTKP. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  mengatakan batas PTKP perorangan yang masih lajang adalah Rp 36 juta setahun  atau  Rp  3  juta  per bulan, naik 48% dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Kenaikan  nilai  PTKP  ini berarti penghasilan yang dikecualikan  dari  pemotongan pajak jadi lebih besar. Akibatnya, penghasilan pegawai sedikit bertambah.
Bagi wajib pajak yang menikah  dan  tanpa  tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Wajib pajak yang menikah dan memiliki tanggungan anak pun memiliki  tambahan  PTKP. Tanggungan  tiap  satu  anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya  Rp  2,025  juta.  “PTKP  naik,  pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,09%,” ujar Bambang saat rapat di Komisi XI DPR, Kamis (25/6). Di rapat ini, pemerintah meminta restu DPR untuk meningkatkan batas PTKP.
Bambang menjelaskan, dorongan pertumbuhan ekonomi ini berasal dari konsumsi rumah tangga yang bakal naik 0,07% karena beban wajib pajak perorangan berkurang.
Kenaikan  PTKP  ini  juga mendorong  investasi  alias Pembentukan  Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. “Penyerapan  tenaga  kerja baru dengan asumsi pertumbuhan PDB naik 0,09% adalah 23.000 jiwa,” ujar Bambang.
Selain untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan PTKP juga demi menyesuaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah  Minimum  Kabupaten (UMK) 2015 yang bertambah. Kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31%. Namun, pemerintah harus menaikan PTKP hingga 48% karena menyesuaikan UMK tertinggi di Karawang, Jawa Barat sebesar Rp 35,5 juta setahun.
Tapi  kenaikan  PTKP  juga berefek negatif. Inflasi akan bertambah 0,04%. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 juga turun  hingga  Rp  14,5  triliun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun 2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan sebesar  Rp 8,5 triliun pada Maret 2016 saat pencatatan PPh 29.
Meskipun akan kehilangan Rp  14,5  triliun,  pemerintah akan mendapatkan tambahan pajak  pertambahan  nilai (PPN)  sebesar  Rp  1  triliun akibat konsumsi masyarakat naik. Memang jauh lebih kecil dari potensi kehilangan yang ditanggung  pemerintah,  namun Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang efek multiplier dari kenaikan batas PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. “Dari pengalaman,  kita  tetap  untung,” tandas Sigit.
Anggota  Komisi  XI  DPR Misbakhun mendukung kebijakan ini karena menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.
Sumber: Kontan


Postingan Populer