IconIconIconIcon


Minggu, 01 Oktober 2017

SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????

Dasar pembayaran lembur untuk PPNPN diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non-ASN, Satuan Pengamanan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti. Berikut hal-hal yang harus diketahui mengenai pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi PPNPN. (sumber : https://portalkppn.com/)

Siapakah yang berhak mendapatkan Uang Lembur?

Yang berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur yang dibebankan pada APBN adalah :
#1. Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara)
Meliput :
  1. Staff Khusus/Staff Ahli Non ASN pada Kementerian/Lembaga;
  2. Komisioner/Pegawai Non ASN pada Lembaga Non Struktural;
  3. Dokter/bidan pegawai tidak tetap;
  4. Dosen/guru tidak tetap;
  5. Pegawai Non ASN Lainnya.
yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Tidak termasuk yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum) yang uang lembur dan uang makan lemburnya dibayarkan melalui Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).

#2. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti
Yang pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/PPK/kepala kantor/kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
Dengan syarat apabila ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak.
..tidak termasuk outsourcing dan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada satker BLU.

Bagaimana ketentuan pembayarannya?
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat dibayarkan dengan ketentuan :
  1. Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat secara bulanan atau hari-hari tertentu, unduh disini;
  2. Melakukan kerja lembur paling sedikit 1 jam penuh;
  3. Dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA;
  4. Dibayarkan dengan mekanisme SPM LS ke rekening masing-masing atau melalui Bendahara Pengeluaran;
  5. Permintaan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat dimintakan beberapa bulan sekaligus;
  6. Uang makan lembur dibayarkan untuk pelaksanaan lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari;
  7. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali dan paling cepat awal bulan berikutnya;
  8. Khusus Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran.

Berapa besarannya?
Besaran Uang Lembur diatur pada PMK nomor 78/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
Pelaksanaan lembur pada hari libur dapat diberikan sebesar 200% dari besaran Uang Lembur.
Uang Lembur diberikan potongan PPh mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN

PPK atau staf PPK membuat SPP LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dengan dilampiri :
  1. Daftar Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur;
  2. SPKL;
  3. Daftar hadir kerja selama 1 bulan;
  4. Daftar hadir lembur;
  5. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 penerima;
  6. SSP PPh.

Atas dasar SPP LS, PPSPM menerbitkan SPM LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang dibuat dalam 2 rangkap, dilampiri :
  1. ADK SPM;
  2. SSP PPh;
  3. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 penerima.

Kekurangan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Kekurangan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat dibayarkan apabila terdapat perubahan tarif lembur dan uang makan lembur pada PMK tentang SBM dan dapat diajukan kekurangan Uang Lembur dan Uang Makan lembur untuk bulan-bulan sebelumnya.
Kekurangan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

SPP LS Kekurangan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilampiri :
  1. Daftar Kekurangan Pembayaran (format daftar kekurangan pembayaran dapat diunduh disini);
  2. SPKL;
  3. Daftar Hadir Lembur;
  4. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 penerima;
  5. SSP PPh.

SPM LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibuat 2 rangkap dan dilampiri
  1. ADK SPM;
  2. SSP PPh;
  3. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 penerima


Postingan Populer