UANG MAKAN ASN adalah hal yang diatur dalam PMK
72/PMK.05/2017 tentang
Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
PMK ini menggantikan PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata
Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang
mendasari penggantian PMK 110 adalah, PMK 110 hanya mengatur pembayaran
uang makan bagi PNS, sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
mesti diterapkan yang di dalamnya mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara
selain PNS yang selama ini dikenal, juga terdiri dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
Hal lain yang diatur dalam PMK Uang Makan ASN ini adalah:
- Siapa saja yang berhak mendapatkan uang makan?
- Bagaimana pemberian uang makan bagi ASN termasuk mengapa ASN tidak diberikan uang makan
- Bagaimana cara pengalokasian uang makan Aparatur SIpil Negara
- Bagaimana cara pembayaran uang makan ASN
- Bagaimana pembayaran uang makan bagi PNS Yang diperbantukan atau dipekerjakan
Download PMK
Uang Makan ASN