Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dalam ranah perencanaan pelaksanaan pengadaan, menyusun harga
Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66 Perpres 54/2010 secara
gamblangmenegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta
persyaratannya.
Seperti dikemukakan dalam artikel Mengenal Rencana Pelaksanaan
Pengadaan bahwa faktor harga dalam 5 prinsip value for money (VFM)
selalu yang paling bontot. Karena harga sangat tergantung pada hukum
permintaan dan penawaran didalam pasar. Semakin tinggi permintaan maka...
Senin, 05 Maret 2018
PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK
Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK?
Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak
sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai
PPK?
Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan
sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan
anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran
ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan
inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggara...