Pejabat
Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan
barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1
angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenanngan dalam sebuah jabatan ASN.Baca juga: Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsiona, Boleh Rangkap Jabata...