IconIconIconIcon


Senin, 21 Juni 2021

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenanngan dalam sebuah jabatan ASN.



Postingan Populer