Dengan dikeluarkannya Perpres 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pengadaan yang lama, baik yang menggunakan Perpres 16/2018, khususnya Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi sudah tidak berlaku lagi.
Di bawah ini adalah Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (MDP) Non Konstruksi terbaru berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021.
Sedangkan untuk MDP Jasa Konstruksi dapat dilihat pada link berikut.