IconIconIconIcon


Senin, 25 Oktober 2021

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewaj iban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb.

 DASAR HUKUM 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 JENIS KKP

Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:

  1. kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal
  2. kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

 KKP BELANJA OPERASIONAL & BELANJA MODAL

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal digunakan untuk keperluan:

  1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
  2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
  4. belanja sewa;
  5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; 
  8. belanja modal.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah :

  1. Dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana:
    1. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (e-KATALOG)
    2. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIPay).
  2. Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud di atas, nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yaitu maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.

 KKP BELANJA PERJADIN JABATAN

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk :

  1. komponen pembayaran biaya transpor
  2. penginapan
  3. sewa kendaraan dalam kota

Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

KETENTUAN LAIN

  1. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb .
  2. Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. tidak terdapat penyedia barang/j asa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan
    2. memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  3. Proporsi UP diatur sebagai berikut:
    1. UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  4. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah
  5. Persetujuan atas kenaikan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kebutuhan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; 
    2. frekuensi penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun .
  6. Persetujuan atas penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;
    2. frekuensi penggantian U P Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan
    3. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

 

 

ALUR KKP

 


 

Format dan Blangko

KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah ke Bank

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Surat Referensi

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modal KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BRI

-

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Mandiri

-

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BNI

-

DOWNLOAD DISINI

 

Pembagian Tugas & Wewenang

Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait KKP :

  1. menerbitkan Surat Pernyataan UP
  2. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKP ke KPPN
  3. menetapkan Pemegang KKP dan Administrar KKP
  4. melakukan PKS Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP tempat rekening BP/BPP dibuka yang menjadi mitra kerjanya
  5. menyampaikan focopy PKS Satker kepada KPPN
  6. menunjuk salah satu PPK sebagai koordinar dalam hal terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 DIPA
  7. menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP serta menetapkannya
  8. menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP
  9. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan Pemegang KKP
  10. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit KKP dari Pemegang KKP
  11. dapat melakukan penarikan KKP karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu
  12. menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP
  13. menerbitkan surat penarikan KKP
  14. melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran
  15. menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
  16. melakukan Moniring dan Evaluasi
  17. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN

Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait KKP :

  1. mencantumkan kebutuhan UP KKP dalam Surat Pernyataan UP
  2. menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP kepada KPA
  3. melakukan pengujian
  4. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran
  5. menolak bukti-bukti pengeluaran apabila tidak memenuhi ketentuan
  6. menerbitkan DPT KKP
  7. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang KKP
  8. PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy
  9. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP
  10. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP KKP
  11. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP

Tugas dan wewenang Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) terkait KKP :

  1. melakukan pengujian atas SPP-GUP/SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung
  2. menandatangani SPM- GUP/SPM-PTUP KKP
  3. menerbitkan SPM- GUP/SPM-PTUP KKP
  4. menyampaikan SPM-GUP/ SPM-PTUP KKP beserta ADK kepada KPPN
  5. mengembalikan SPP-GUP/ SPP-PTUP KKP kepada PPK apabila belum sesuai dengan ketentuan
  6. menyimpan seluruh dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM

Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran/BPP terkait KKP :

  1. menyampaikan kebutuhan UP KKP Satker kepada PPK
  2. melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKP yang dikelola oleh masing-masing BP/BPP
  3. melakukan pengujian atas SPBy terkait ketersediaan dana UP KKP
  4. mengajukan permintaan penggantian UP KKP kepada PPK
  5. mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP kepada PPK
  6. melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening Bank Penerbit KKP setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP/BPP
  7. penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy
  8. menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  9. melakukan pemungutan/ pemongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy
  10. melakukan penyetoran atas pemungutan /pemongan pajak/ bukan pajak ke kas Negara sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP

Tugas dan wewenang Administrator KKP terkait KKP :

  1. melakukan aktivasi KKP dan request/ aktivasi PIN KKP
  2. meminta kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKP
  3. mengajukan permintaan pengembalian limit KKP ke limit awal kepada Bank Penerbit KKP apabila limit KKP tidak kembali ke limit awal
  4. menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode kenaikan limit KKP, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP dalam hal permintaan kenaikan limit secara sementara 
  5. meminta penyetoran kembali atas Keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya
  6. menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode permanen, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP
  7. melakukan moniring pengembalian limit KKP secara sementara ke limit awal
  8. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama KKP, bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali

Tugas dan wewenang Pemegang KKP terkait KKP :

  1. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan KPA
  2. menandatangani BAST KKP dan Surat Perjanjian Penggunaan KKP
  3. menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya
  4. melakukan aktivasi KKP dan request/aktivasi PIN KKP
  5. membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan
  6. merahasiakan nomor kartu, PIN, CVV, dan masa berlaku KKP
  7. secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKP
  8. dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKP kepada siapapun
  9. memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring
  10. dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrar KKP
  11. mengumpulkan dokumen berupa e-billing/daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran
  12. membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP
  13. menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP kepada PPK
  14. dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit KKP



Postingan Populer