Dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah, ada beberapa bentuk
korupsi. Bentuk yang paling sering dilakukan dan terang-terangan adalah
penyuapan dan pemberian uang pelicin (uang rokok, uang bensin dan
sebagainya) hingga bentuk lainnya yang lebih halus dalam bentuk korupsi
politik.
Dikutip dan disarikan dari Buku Panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, TII, 2006










