JAKARTA – Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) nomor 55/PMK.05/2014 melakukan perubahan kedua
atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang perjalanan dinas luar negeri bagi
pejabat Negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (26/3/2014), dalam ketentuan baru itu, Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D.
Mengutip laman Setkab, Jakarta, Rabu (26/3/2014), dalam ketentuan baru itu, Biaya Perjalanan Dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D.










