IconIconIconIcon


Senin, 16 Desember 2013

HPS MELEBIHI PAGU ANGGARAN DAPAT TERJADI DALAM PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI

Abstrak : Pasal 66 Peraturan Presiden nomor 70 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS). Ketentuan tersebut dimaksudkan agar sebelum melaksanakan pembelian barang/jasa baik melalui proses pelelangan maupun dengan cara penunjukan langsung atau pengadaan langsung harga pasar dari barang/jasa yang akan dibeli sudah diketahui lebih dahulu. Dengan demikian pengadaan barang dapat dilaksanakan berdasarkan harga pasar yang wajar. 


Postingan Populer